tirto.id - Direktorat Pelanggaran HAM Berat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara atas nama tersangka IS dalam dugaan pelanggaran HAM berat di peristiwa Paniai tahun 2014 telah lengkap (P-21) pada Jumat 13 Mei 2022. Berkas tersebut teregister dengan nomor: 01/BERKAS-PEL.HAM.BERAT/04/2022.
"Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf b, Pasal 138 ayat (1) dan Pasal 139 KUHP, jaksa penyidik diminta untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, via keterangan tertulis, Jumat (20/5/2022).
IS dijerat Pasal 42 ayat (1) juncto Pasal 9 huruf a juncto Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia dan kedua, Pasal 40 juncto Pasal 9 huruf h juncto Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Kejaksaan pun akan melakukan pelimpahan perkara tahap II terhadap tersangka yang diduga berprofesi sebagai perwira TNI.
"Akan dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) oleh penyidik Direktorat Pelanggaran HAM Berat kepada tim penuntut umum sebelum akhir Mei 2022," sambung Ketut.
Malam 7 Desember delapan tahun silam, di Pondok Natal Bukit Merah, Kampung Ipakiye, Kabupaten Paniai, Papua. Tiga pemuda menegur seorang TNI yang mengendarai motor dari Enarotali menuju ke Madi, tanpa menyalakan lampu. Imbasnya pertengkaran terjadi. Anggota TNI itu kembali ke pos dan membawa serta temannya, kemudian mereka diduga menganiaya seorang pemuda hingga pingsan.
Keesokan harinya, masyarakat mendatangi kantor Polsek Paniai dan Koramil 1705-02/Enarotali meminta penjelasan peristiwa. Mereka protes dengan cara menyanyi dan menari. Situasi memanas lantaran lemparan batu. Aparat merespons dengan tembakan: empat orang berusia 17-18 tahun tewas akibat luka tembak dan luka tusuk. 21 orang lain mengalami luka penganiayaan.
3 Februari 2020, Sidang Paripurna Khusus Komnas HAM memutuskan peristiwa Paniai pada 7-8 Desember 2014 sebagai peristiwa pelanggaran HAM berat. Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyatakan keputusan paripurna berdasarkan hasil penyelidikan oleh Tim Ad Hoc.
"Penyelidikan pelanggaran HAM berat peristiwa Paniai berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Tim bekerja selama lima tahun sejak 2015," ucap Taufan dalam keterangan tertulis.
Kejadian itu memenuhi unsur kejahatan kemanusiaan, dengan element of crimes adanya tindakan pembunuhan dan tindakan penganiayaan; sistematis atau meluas dan ditujukan pada penduduk sipil dalam kerangka kejahatan kemanusiaan. Artinya prasyarat utama terpenuhi.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky