Menuju konten utama

Berkas Pelanggaran Kampanye oleh Caleg DKI Diserahkan ke Kejaksaan

Berkas perkara dugaan pelanggaran kampanye oleh Caleg DPRD DKI David H. Rahardja, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Berkas Pelanggaran Kampanye oleh Caleg DKI Diserahkan ke Kejaksaan
Ilustrasi. Ketua KPU Arief Budiman bersama Ketua Bawaslu Abhan dan Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis menjadi pembicara dalam diskusi yang diprakarsai Komunitas Pewarta Pemilu di Media Center Bawaslu, Jakarta, Senin (7/5/2018). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

tirto.id - Penyidik Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Polres Metro Jakarta Utara, telah melimpahkan berkas perkara nomor LP/01/X/2018/PMJ/Resju atas nama tersangka David H. Rahardja ke penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

David adalah tersangka kasus dugaan pelanggaran kampanye. Dia menjadi pesakitan karena membagikan sejumlah minyak goreng kepada warga ketika kampanye, 24 September 2018 lalu.

"Penyidik menyatakan berkas perkara tersangka telah lengkap. Sebelumnya, penyidik telah melakukan gelar perkara, verifikasi bukti otentik, pemeriksaan tempat kejadian perkara dan meminta keterangan para saksi," kata Koordinator Sentra Gakkumdu Bawaslu Jakarta Utara Benny Sabdo dalam pesan tertulis kepada wartawan, Rabu (24/10/2018).

David diduga melakukan kampanye pada 24 September lalu tanpa pemberitahuan. Saat itu, ia juga diduga menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada masyarakat.

Perbuatan David itu diduga melanggar Pasal 523 ayat (1) juncto Pasal 280 ayat (1) huruf j UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurut Benny, setelah ini penuntut umum memiliki waktu 5 hari kerja untuk meneliti berkas perkara.

"Setelah dinyatakan lengkap, penuntut umum dapat melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Jika belum lengkap masih dapat dilakukan perbaikan berkas," katanya.

David terancam hukuman penjara maksimal 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta atas perbuatannya. Akan tetapi, David dipastikan akan mendapat bantuan dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo). David adalah caleg DPRD DKI Jakarta dari Perindo.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Politik
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Yandri Daniel Damaledo