tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara milik Joko Driyono atas kasus dugaan perusakan dokumen keuangan Persija lengkap alias P-21. Syarat formil dan materiil berkas perkara sudah mencukupi.
"Kamis (4/4/2019), tim Jaksa Peneliti pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum menyimpulkan berkas perkara Joko Driyono sudah lengkap," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Mukri ketika dikonfirmasi, Jumat (5/4/2019).
Ia mengatakan dengan dinyatakan berkas perkara lengkap, tim Jaksa Peneliti saat ini menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Satgas Anti-Mafia Sepak Bola Mabes Polri.
Joko Driyono dijerat Pasal 363 KUHP, Pasal 235 KUHP, Pasal 233 KUHP, Pasal 232 KUHP, Pasal 221 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, tiga berkas perkara tersangka kasus dugaan pengaturan pertandingan turut dinyatakan lengkap.
Berkas tersebut milik tersangka Priyanto dan Anik Yuni Artikasari (dalam satu berkas perkara), Nurul Safarid dan Mansyur Lestaluhu.
Priyanto dan Anik Yuni Artikasari dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sedangkan, Nurul Safarid dijerat melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kemudian, Mansyur Lestaluhu dijerat Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Zakki Amali