Menuju konten utama

Jokdri Janji Kooperatif Jalani Penahanan di Mapolda Metro Jaya

Penyidik beralasan menahan Jokdri karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana serupa.

Jokdri Janji Kooperatif Jalani Penahanan di Mapolda Metro Jaya
Mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (kiri) berjalan menuju ruang pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/3/2019). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.

tirto.id - Pengacara Joko Driyono, Andru Bimaseta mengaku, kliennya akan kooperatif selama menjalani masa penahanan di Mapolda Metro Jaya, 20 hari ke depan, sejak Senin (25/3/2019).

"Kalau dari Pak Joko prinsipnya tetap kooperatif. Artinya tetap mengikuti prosedur dan menyerahkan semuanya kepada kuasa hukum," kata Andru usai pemeriksaan, di Mapolda Metro Jaya, Senin (25/3/2019).

Plt Ketua Umum PSSI ini ditahan atas alasan subjektif dari penyidik Satgas Anti Mafia Sepak Bola Mabes Polri.

Andru mengatakan, penyidik beralasan menahan Jokdri karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana serupa.

Dalam catatan Tirto, sebelum penahanan, Jokdri telah menjalani lima pemeriksaan, sejak ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (14/2/2019).

Lima agenda pemeriksaan yang dihadiri Jokdri masing-masing berlangsung mulai Senin (18/2/2019), Kamis (21/2/2019), Rabu (27/2/2019), dan Rabu (7/3/2019), hingga Senin (25/3/2019).

Sebelumnya, Ketua Satgas Anti Mafia Sepak Bola, Brigjen Pol Hendro Pandowo, beralasan penahanan baru dilakukan untuk terus menggali keterangan soal motif tersangka dan indikasinya ke arah dugaan pengaturan skor

"Sejak ditetapkan sebagai tersangka, kami menggali keterangan dia. Hari ini pemeriksaan tuntas, sehingga dia ditahan," ungkap Hendro.

Saat ini Joko Driyono masih berstatus Plt Ketua Umum PSSI, setelah menggantikan Edy Rahmayadi dalam kongres tahunan di Bali.

Kendati demikian, agar lebih fokus menjalani kasus yang menjeratnya, dia telah melimpahkan tugas tersebut kepada anggota Exco PSSI, Gusti Randa.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGATURAN SKOR atau tulisan lainnya dari Herdanang Ahmad Fauzan

tirto.id - Hukum
Reporter: Herdanang Ahmad Fauzan
Penulis: Herdanang Ahmad Fauzan
Editor: Zakki Amali