Menuju konten utama

Berhubungan Intim Setelah Imsak Apakah Membatalkan Puasa?

Masalah berhubungan intim setelah imsak apakah membatalkan puasa, terjawab dengan memahami waktu dimulainya ibadah tersebut. Simak penjelasan di sini.

Berhubungan Intim Setelah Imsak Apakah Membatalkan Puasa?
Ilustrasi Ramadhan. foto/IStockphoto

tirto.id - Pertanyaan mengenai berhubungan intim setelah imsak apakah membatalkan puasa, menjadi tanda tanya bagi sebagian pasangan suami istri. Mereka khawatir kehilangan satu hari puasanya. Jadi sebenarnya, bagaimana hukum melakukan suami istri setelah imsak?

Hubungan intim (jimak) merupakan salah satu kebutuhan hidup manusia. Aktivitas ini dihalalkan dalam Islam setelah laki-laki dan perempuan terjalin dalam ikatan suami istri. Selain akan mendatangkan ketentraman bagi mereka, hubungan badan pasutri merupakan aktivitas bernilai ibadah.

Meski demikian, pasutri muslim perlu memahami bahwa persetubuhan memiliki batasan ketika datangnya bulan Ramadan. Mereka tidak bisa setiap saat melakukannya karena ada ibadah puasa wajib yang mesti dijalankan.

Hukum Melakukan Hubungan Suami Istri Setelah Imsak saat Bulan Ramadhan

Hubungan suami istri saat bulan Ramadan tetap diperbolehkan. Namun, aktivitas tersebut dilarang sewaktu masih dalam masa berpuasa di siang hari. Jika tetap dilakukan ketika berpuasa, maka akan membatalkan ibadah tersebut.

Puasa adalah menahan diri dari sesuatu yang membatalkannya sejak dari terbit matahari (fajar sidik atau subuh) hingga terbenam di waktu maghrib. Selama itu pula, setiap muslim wajib menghindari sebab-sebab puasa batal dan menyibukkan diri dengan berbagai amalan salih.

Adapun hal-hal yang bisa membatalkan puasa seperti masuknya sesuatu dari lubang pada tubuh yang berpangkal ke organ dalam (jauf) secara disengaja. Misalnya mulut, hidung, atau telinga melalui aktivitas makan, menghirup air, dan lainnya. Selain itu, muntah dengan sengaja hingga haid pada perempuan juga menjadi penyebab puasa batal. Selama berpuasa, pasutri juga dilarang berhubungan intim.

Namun, semua pembatal puasa boleh kembali dilakukan saat waktu berbuka tiba. Mereka boleh makan, minum, hingga bersenggama.

Dalil kebolehan bersenggama bagi pasutri di malam hari adalah firman Allah berikut:

اُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَاۤىِٕكُمْ ۗ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُوْنَ اَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۚ فَالْـٰٔنَ بَاشِرُوْهُنَّ وَابْتَغُوْا مَا كَتَبَ اللّٰهُ لَكُمْ ۗ وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِۚ وَلَا تُبَاشِرُوْهُنَّ وَاَنْتُمْ عَاكِفُوْنَۙ فِى الْمَسٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَقْرَبُوْهَاۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُوْنَ

Artinya, "Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkan kamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Tetapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa." (HR. Al-Baqarah: 187)

Lalu, bagaimana dengan berhubungan suami istri setelah imsak? Hal ini perlu kembali melihat titik awal mulai diberlakukannya waktu untuk berpuasa.

Adapun waktu imsak bukan penanda dimulainya berpuasa. Jika imsak tiba dan berjimak, maka masih diperbolehkan. Catatannya, sebaiknya kegiatan tersebut dipastikan sudah selesai sebelum azan subuh dikumandangkan.

Jangan sampai melakukan ketika waktu berpuasa sudah dimulai. Hal tersebut akan merugikan bisa kehilangan satu hari berpuasan di bulan Ramadan. Sanksinya tidak hanya malakukan mengganti puasa di hari lain (qada puasa), tetapi diikuti pula dengan kafarat hukuman puasa dua bulan berturut-turut, dan bila tidak mampu, harus memberi makan 60 orang fakir.

Kafarat ini diberlakukan karena melakukan hubungan suami istri di waktu berpuasa. Pasutri sebaiknya memperhatikan persoalan ini.

Syaikh Zainuddin Al-Malibari dalam Fathul Mu'in (2003:66) menyebutkan, jika saat terbit fajar seseorang sedang meniduri istri, lalu dia hentikan secara langsung, maka puasanya tidak batal, meskipun dia sudah mengeluarkan sperma, sebab dia tidak dianggap melakukan hubungan badan. Jika orang tersebut tidak langsung menghentikan hubungan badan, maka puasanya tidak sah dan dia harus mengqadha dan membayar kifarat.

Bolehkah Mandi Wajib Junub setelah Imsak?

Pasutri yang melakukan jimak saat imsak, masih boleh menjalankan puasa di hari itu. Puasanya tidak masalah dijalankan dan tetap sah.

Dalilnya yaitu sebuah hadis yang diriwayatkan dari jalur Ummu Salamah, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah mendapati waktu Subuh dalam keadaan junub (bukan karena mimpi) kemudian beliau tetap berpuasa." (HR. Muslim).

Meski demikian, pasutri tersebut terikat dengan kewajiban untuk melakukan mandi besar (mandi junub). Mandi junub berkaitan dengan keluarnya air mani, yang salah satunya karena persetubuhan. Jika seseorang dalam keadaan junub mesti mandi besar dahulu sebelum salat, agar salatnya sah.

Durasi imsak dengan subuh sangat dekat, sekira 10-15 menit. Jika seseorang dalam keadaan junub setelah imsak, sebaiknya segera mandi besar agar tidak ketinggalan melakukan salat subuh yang waktunya pendek.

Kapan Batas Waktu Berhubungan Suami-istri saat Bulan Puasa?

Hubungan intim pasutri memiliki batasan waktu dapat dilakukan saat Ramadan sepanjang masa berbuka. Artinya, pasutri bisa menjalankannya dari sejak magrib sampai menjelang subuh. Saat berjimak dan mepet waktunya dengan subuh, pasutri sebaiknya segera menuntaskan hajat sesegera mungkin.

Jika subuh telah tiba, pasutri harus sudah sama sekali meninggalkan semua yang membatalkan puasa. Sentuhan-sentuhan yang masih berkaitan dengan jimak wajib ditinggalkan agar puasanya di hari itu tetap sah.

Selain itu, mereka sebaiknya juga segera melakukan mandi junub agar salat sah dikerjakan. Mengingat pendeknya waktu salat subuh, usai berjimak saat imsak sebaiknya segera diikuti dengan melakukan mandi junub.

Baca juga artikel terkait RAMADHAN 2025 atau tulisan lainnya dari Fitra Firdaus

tirto.id - Edusains
Penulis: Fitra Firdaus
Editor: Iswara N Raditya
Penyelaras: Ilham Choirul Anwar