Menuju konten utama

Berapa Gaji Penggerak HAM 2026, Fungsi, dan Apa Saja Tugasnya?

Gaji Penggerak HAM 2026 ditentukan berdasarkan UMP masing-masing wilayah penempatan. Simak tugas, fungsi, dan status kerja yang ditawarkan.

Berapa Gaji Penggerak HAM 2026, Fungsi, dan Apa Saja Tugasnya?
Ilustrasi Hak Asasi Manusia. foto/Istockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Gaji penggerak Hak Asasi Manusi (HAM) menjadi perbincangan di tengah pengumuman seleksi. Lantas, berapa gaji Penggerak HAM 2026? Simak fungsi dan apa saja rincian tugasnya.

Rekrutmen Penggerak HAM 2026 telah diumumkan melalui Pengumuman Nomor : Idp-Ip.03.02-17 tentang Seleksi Penerimaan Penggerak HAM Program Desa/Kelurahan/Kampung Sadar Hak Asasi Manusia Tahun 2026.

Isi dokumen menjelaskan bahwa alokasi formasi yang dibutuhkan berjumlah 200 orang. Pelamar yang lolos akan ditempatkan pada Calon Desa/Kelurahan/Kampung Binaan Sadar HAM di berbagai wilayah Indonesia.

Seleksi dibuka untuk mendukung program penguatan pemenuhan, penghormatan, pelindungan, penegakan, dan pemajuan HAM di tingkat desa.

Kisaran Gaji Penggerak HAM 2026

Penggerak HAM memiliki peran penting dalam program Desa Binaan Sadar HAM yang tengah dikembangkan pemerintah. Sesuai ketentuan, pelamar berusia maksimal 45 tahun dengan pendidikan minimal jenjang SMA atau Sarjana.

Dalam hal ini, pelamar hanya dapat memilih 1 lokasi Desa/Kelurahan/Kampung sesuai domisili. Sementara, bagi masyarakat yang tidak berdomisili di desa binaan, tidak diporbolehkan untuk mendaftar.

Melansir unggahan akun Instagram @kementerian_ham pada Selasa (16/6/2026), Penggerak HAM bukan merupakan ASN (PNS/PPPK), TNI, maupun Polri. Status Penggerak HAM adalah tenaga Non-ASN dan Non-Aparatur Desa yang direkrut melalui seleksi terbuka dan bekerja berdasarkan perjanjian kerja atau kontrak kerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun pelaksanaan tugas mulai 1 Agustus-31 Desember 2026. Perjanjian Kerja dapat diperpanjang untuk tahun anggaran berikutnya berdasarkan hasil penilaian dan evaluasi kinerja.

Kisaran gaji yang akan diterima oleh penggerak HAM bisa jadi sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) di wilayah penempatan masing-masing. Berangkat dari ketentuan tersebut, maka gaji penggerak HAM di tiap daerah berbeda-beda.

UMP ditetapkan dengan memperhatikan tingkat pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Selain itu, besaran UMP 2026 juga mempertimbangkan pemenuhan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), serta upah minimum sektoral (UMSP/UMSK) wajib di atas UMP/UMK.

Mengacu UMP 2026 di seluruh Indonesia, UMP Jawa Barat 2026 tercatat dengan jumlah terendah, yakni Rp2.317.601. Sementara, UMP DKI Jakarta 2026 memiliki jumlah tertinggi: Rp5.729.876.

Selain besaran gaji sesuai UMP, Penggerak HAM juga mendapat pelatihan resmi dari Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia HAM (PPSDM HAM) sebelum bertugas. Pelatihan terdiri dari kemampuan komunikasi, pemaparan materi HAM, mediasi awal, pengoperasian Sistem Informasi HAM, dan penyusunan mitigasi risiko konflik.

Tugas dan Fungsi Penggerak HAM 2026

Berdasarkan ketentuan Kementerian HAM, Pendaftar yang dinyatakan lolos selanjutnya bertugas menyukseskan program Desa/Kelurahan/Kampung Binaan Sadar HAM yang tengah digagas pemerintah.

Melalui program tersebut, pemerintah berencana kesadaran hak asasi dan pemenuhan kebutuhan HAM warga negara dapat terpenuhi di tingkat desa.

Selain itu, nilai-nilai HAM diharapkan dapat diimplementasikan dalam pemerintahan desa, baik dalam menyusun regulasi perdes, perencanaan pembangunan dan lainnya. Dengan begitu, potensi konflik yang berujung pelanggaran HAM di suatu desa dapat dimitigasi dengan baik.

Mengingat perannya yang krusial, pelamar disyaratkan memiliki pengalaman organisasi yang relevan di bidang HAM, pemberdayaan masyarakat, pendampingan sosial, penguatan kapasitas masyarakat, atau organisasi kemasyarakatan atau kepemudaan.

Sebagai salah satu penggerak program nasional, pemerintah akan melakukan evaluasi secara berkala kinerja Penggerak HAM.

Berikut daftar tugas dan fungsi Penggerak HAM 2026 mengacu Pengumuman Kementerian HAM NOMOR : IDP-IP.03.02-17 Tentang Seleksi Penerimaan Penggerak Ham Program Desa/Kelurahan/Kampung Sadar Hak Asasi Manusia Tahun 2026:

  1. Melakukan penguatan kapasitas HAM kepada masyarakat;
  2. Mengidentifikasi kebutuhan hak dasar masyarakat;
  3. Memetakan pemenuhan hak dasar masyarakat;
  4. Menerima dan melaporkan dugaan pelanggaran HAM;
  5. Melakukan mitigasi risiko potensi konflik sosial;
  6. Mendampingi masyarakat dalam pelaksanaan program pemerintah berperspektif HAM;
  7. Melaksanakan monitoring dan evaluasi tindak lanjut rekomendasi pemenuhan HAM;
  8. Menyusun laporan berkala kepada Kantor Wilayah Kementerian HAM.
Pembaca dapat mengakses artikel mengenai rekrutmen melalui tautan berikut ini:

Kumpulan Artikel Rekrutmen

Baca juga artikel terkait REKRUTMEN atau tulisan lainnya dari Sarah Rahma Agustin

tirto.id - Edusains
Kontributor: Sarah Rahma Agustin
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo