Menuju konten utama

Berapa Besar Gaji Lulusan STMKG, IPDN, dan STPN?

Berapa besar gaji lulusan STMKG, IPDN, dan STPN? Cek gaji, tunjangan, dan status golongan lulusan ketiga sekolah itu.

Berapa Besar Gaji Lulusan STMKG, IPDN, dan STPN?
Ilustrasi Mahasiswa IPDN. foto/antaranews.com

tirto.id - Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (STMKG), Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), dan Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) menjadi tiga nama instansi pendidikan yang diidam-idamkan sebagian lulusan SMA/SMK/Sederajat.

Ada sejumlah alasan mengapa sebagian siswa berkeinginan masuk STMKG, IPDN, dan STPN, antara lain karena status ikatan dinas, lapangan kerja luas, hingga gaji lulusan yang menarik. Kendati demikian, menjadi mahasiswa di ketiga instansi pendidikan tersebut bukanlah hal yang mudah.

Untuk menyandang status sebagai mahasiswa STMKG, IPDN, dan STPN, seorang peserta harus memenuhi beberapa persyaratan secara akademik maupun kompetensi. Tak hanya selama proses seleksi, persaingan di STMKG, IPDN, dan STPN tetap akan berlanjut selama berkuliah hingga lulus.

Lantas, berapa gaji lulusan STMKG, IPDN, dan STPN?

Gaji Lulusan STMKG

STMKG merupakan sekolah kedinasan di bawah Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), lembaga pemerintah nonkementrian di Indonesia. Terdapat empat program studi sarjana terapan (D4) yang dibuka di STMKG sebagai berikut:

  • Program Studi Sarjana Terapan Instrumentasi-MKG
  • Program Studi Sarjana Terapan Geofisika
  • Program Studi Sarjana Terapan Meteorologi
  • Program Studi Sarjana Terapan Klimatologi.
Setelah menempuh pendidikan kurang lebih empat tahun, lulusan STMKG akan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan disalurkan untuk bekerja di berbagai instansi BMKG. Gaji lulusan STMKG dikelompokan berdasarkan golongan sesuai dengan masa kerja.

Lulusan awal STMKG bakal masuk ke ASN golongan IIIA. Berikut ini besaran gaji lulusan STMKG:

  • Golongan III A: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
  • Golongan III B: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
  • Golongan III C: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
  • Golongan III D: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
  • Golongan IV A: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
  • Golongan IV B: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
  • Golongan IV C: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
  • Golongan IV D: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
  • Golongan IV E: Rp3.593.100 - Rp5.901.200.

Tunjangan Pegawai STMKG

Selain mendapatkan gaji utama, lulusan STMKG juga mendapatkan tunjangan kinerja pegawai yang dikelompokan berdasarkan kelas jabatan. Berdasarkan Peraturan Kepala BMKG Nomor 1 Tahun 2020, berikut ini tunjangan kinerja pegawai lulusan STMKG:

  • Kelas Jabatan 17: Rp33.240.000
  • Kelas Jabatan 16: Rp27.577.500
  • Kelas Jabatan 15: Rp19.280.000
  • Kelas Jabatan 14: Rp17.064.000
  • Kelas Jabatan 13: Rp10.936.000
  • Kelas Jabatan 12: Rp9.896.000
  • Kelas Jabatan 11: Rp8.757.600
  • Kelas Jabatan 10: Rp5.979.200
  • Kelas Jabatan 9: Rp5.079.200
  • Kelas Jabatan 8: Rp4.595.150
  • Kelas Jabatan 7: Rp3.915.950
  • Kelas Jabatan 6: Rp3.510.400
  • Kelas Jabatan 5: Rp3.134.250
  • Kelas Jabatan 4: Rp2.985.000
  • Kelas Jabatan 3: Rp2.898.000
  • Kelas Jabatan 2: Rp2.708.250
  • Kelas Jabatan 1: Rp2.531.250.

Gaji Lulusan IPDN

IPDN adalah sekolah kedinasan di bawah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Berikut ini beberapa program studi yang dibuka di IPDN:

1. Fakultas Manajemen Pemerintahan

  • Administrasi Pemerintahan Daerah
  • Sumber Daya Manusia Sektor Publik
  • Keuangan Publik
  • Teknologi Rekayasa Informasi Pemerintahan.
2. Fakultas Politik Pemerintahan

  • Politik Indonesia Terapan
  • Kebijakan Publik
  • Pembangunan Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat.
3. Fakultas Perlindungan Masyarakat

  • Praktik Perpolisian Tata Pamong
  • Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  • Manajemen Keamanan dan Keselamatan Publik.
Lulusan IPDN berkesempatan besar untuk berkarier di lingkungan birokrasi pemerintah. Lulusan awal IPDN akan langsung digolongkan sebagai PNS III A. Berikut ini gaji lulusan IPDN:

  • Golongan III A: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
  • Golongan III B: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
  • Golongan III C: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
  • Golongan III D: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
  • Golongan IV A: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
  • Golongan IV B: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
  • Golongan IV C: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
  • Golongan IV D: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
  • Golongan IV E: Rp3.593.100 - Rp5.901.200.

Tunjangan Pegawai IPDN

Selain memperoleh gaji utama, lulusan IPDN juga mendapatkan tunjangan kinerja pegawai berdasarkan kelas jabatan. Mengacu Peraturan Presiden RI Nomor 123 Tahun 2018, berikut ini tunjangan kinerja pegawai IPDN di lingkungan Kementerian Dalam Negeri:

  • Kelas Jabatan 17: Rp33.240.000
  • Kelas Jabatan 16: Rp27.577.500
  • Kelas Jabatan 15: Rp19.280.000
  • Kelas Jabatan 14: Rp17.064.000
  • Kelas Jabatan 13: Rp10.936.000
  • Kelas Jabatan 12: Rp9.896.000
  • Kelas Jabatan 11: Rp8.757.600
  • Kelas Jabatan 10: Rp5.979.200
  • Kelas Jabatan 9: Rp5.079.200
  • Kelas Jabatan 8: Rp4.595.150
  • Kelas Jabatan 7: Rp3.915.950
  • Kelas Jabatan 6: Rp3.510.400
  • Kelas Jabatan 5: Rp3.134.250
  • Kelas Jabatan 4: Rp2.985.000
  • Kelas Jabatan 3: Rp2.898.000
  • Kelas Jabatan 2: Rp2.708.250
  • Kelas Jabatan 1: Rp2.531.250.

Gaji Lulusan STPN

STPN merupakan sekolah kedinasan tanpa status ikatan dinas di bawah kementerian lain. STPN membuka dua program studi sebagai berikut:

  • Diploma I Pengukuran dan Pemetaan Kadastral
  • Diploma IV Pertanahan.
Setelah menempuh pendidikan hingga lulus, lulusan STPN dapat bekerja di beberapa instansi pertanahan Indonesia. Apabila menjadi ASN, lulusan STPN program studi Diploma I Pengukuran dan Pemetaan Kadastral akan masuk ke golongan II A. Berikut ini rincian besaran gaji lulusan STPN:

  • Golongan II A: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
  • Golongan II B: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
  • Golongan II C: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
  • Golongan II D: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
  • Golongan III A: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
  • Golongan III B: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
  • Golongan III C: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
  • Golongan III D: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
  • Golongan IV A: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
  • Golongan IV B: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
  • Golongan IV C: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
  • Golongan IV D: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
  • Golongan IV E: Rp3.593.100 - Rp5.901.200
Selain gaji, lulusan STPN juga mendapatkan tunjangan kinerja pegawai sesuai kelas jabatan.

Syarat Masuk STPN

Para calon taruna STPN mesti mengetahui terlebih dahulu sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar ke lembaga pendidikan tersebut. Syarat masuk STPN meliputi syarat umum dan syarat khusus. Berikut ini rinciannya:

Syarat Umum

  • Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Tidak buta warna total
  • Tak memiliki ketergantungan narkoba atau bebas dari narkoba
  • Mampu mencapai standar kesamaptaan, dibuktikan dengan tes kesehatan dan kesamaptaan
  • Tidak bertato dan bertindik, kecuali untuk kepentingan dan ketentuan adat. Bagi perempuan, tak boleh memiliki tindik lebih dari satu di telinga.
  • Pendaftar jalur kerja sama pemerintah daerah akan diatur berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Syarat Khusus

1. Pendaftar D1 Pengukuran dan Pemetaan Kadastral (PPK)

  • Bagi lulusan SMA/MA dari jurusan IPA, nilai rata-rata rapor mata pelajaran matematika kelas 10, 11, dan 12 semester gasal dan genap minimal mencapai 7,5.
  • Bagi lulusan SMK/MAK dari jurusan yang linier dengan bidang ilmu eksakta, nilai rata-rata rapor mata pelajaran matematika kelas 10,11, dan 12 semester gasal dan genap minimal mencapai 7,5.

2. Pendaftar D4 Pertanahan

  • Lulusan D1 PPK STPN
  • Bagi lulusan SMA/MA dari jurusan IPA, nilai rata-rata rapor mata pelajaran matematika kelas 10,11, dan 12 semester gasal dan genap minimal mencapai 7,5.
  • Bagi lulusan SMK/MAK jurusan yang linier dengan bidang ilmu eksakta, nilai rata-rata rapor mata pelajaran matematika kelas 10,11, dan 12 semester gasal dan genap minimal mencapai 7,5.

Baca juga artikel terkait EDUSAINS atau tulisan lainnya dari Syamsul Dwi Maarif

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Syamsul Dwi Maarif
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Ahmad Yasin & Yulaika Ramadhani