tirto.id - Ilmuwan di dunia berlomba mencari obat Corona. Di antara mereka, ada pula dari Indonesia yang berusaha mengembangkan beberapa obat yang dianggap potensial. Sayangnya, hingga kini belum ada obat yang terbukti secara klinis mengobati pasien Corona.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menyusun daftar obat potensial untuk terapi pasien Corona berdasar pengalaman implementasi di Cina serta rumah sakit rujukan utama di Indonesia.
BPOM telah menetapkan 17 jenis obat sebagai acuan dan standar tenaga kesehatan dalam tata laksana atau terapi pasien COVID-19. Menurut BPOM, ada enam antivirus SARS-CoV-2 dari daftar itu masih dalam tahap uji, yakni nomor 1-6.
Rincian ke-17 obat tersebut adalah:
- Klorokuin Fosfat (antivirus);
- Hidroksiklorokuin (antivitus);
- Favipiravir (antivirus);
- Lopinavir + Ritonavir (antivirus);
- Oseltamivir (antivirus);
- Remdesivir (antivirus);
- Levofloksasin (antibiotika);
- Meropenem (antibiotika);
- Sefotaksim (antibiotika);
- Azitromisin (antibiotika);
- Midazolam (obat sistem saraf pusat-golongan Benzodiazepin);
- Lansoprazole (obat tukak lambung-Proton Pump Inhibitor);
- Loperamide Hidroklorida (antidiare);
- Asetilsistein (pengencer dahak);
- Salbutamol (agonis Adrenoseptor β-2 Selective);
- Asam Askorbat (vitamin);
- α-Tokoferol Asetat (vitamin).
#SahabatBPOM, Badan POM luncurkan informatorium obat COVID-19 bersamaan dengan FGD online tentang penanggulangan COVID-19.
— bpom_ri (@BPOM_RI) April 8, 2020
Informatorium ini berisi informasi terkait perkembangan obat COVID-19 di dunia dan tata laksana pengobatan COVID-19 di Indonesia. pic.twitter.com/1THCxHadfL