tirto.id - Bendahara Pengeluaran Pembantu Program Indonesia Emas (Prima) Kemenpora, Supriyono hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus suap dana hibah KONI pada hari ini. Dalam persidangan ini, Deputi IV Kemenpora Mulyana duduk sebagai terdakwa.
Saat bersaksi, Supriyono mengaku pernah memberi Rp 400 juta kepada asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi, yakni Miftahul Ulum. Pemberian itu dilakukan atas perintah Mulyana.
"Waktu itu kita suruh bantu untuk operasionalnya Ulum," kata Supriyono kepada jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Senin (13/5/2019).
Dia mengaku butuh beberapa hari untuk mengumpulkan uang itu. Supriyono mengaku mendapat uang itu setelah meminjam ke KONI.
Lalu, Supriyono menghubungi Ulum untuk bertemu guna menyerahkan uang. Pertemuan tersebut dilakukan di depan Masjid Kemenpora.
"Waktu itu malam-malam di depan masjid saya serahkan," ujar Supriyono.
Di persidangan perkara ini, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Deputi IV Kemenpora Mulyana telah menerima suap guna memuluskan pengurusan dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Suap yang diterima Mulyama berupa Mobil Fortuner VRZ TRD Warna Hitam Metalik dengan Nomor Polisi B 1749 ZJB; uang sejumlah Rp300 juta; 1 buah kartu ATM Debit BNI Nomor dengan saldo sekitar Rp 100 juta; dan 1 unit Handphone merk Samsung Galaxy Note 9.
Seluruh pemberian itu berasal dari Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy. Pemberian dilakukan secara bertahap sesuai dengan proposal dana hibah yang hendak diurus.
Sementara KONI tercatat mengajukan 2 proposal hibah. Proposal pertama terkait pengawasan dan pendampingan atlet Asian Games dengan nilai hibah sebesar Rp 51,5 miliar.
Adapun proposal kedua untuk pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan calon pelatih berprestasi tahun anggaran 2018 dengan nilai hibah Rp27,5 miliar.
Atas perbuatannya, Mulyana didakwa dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1)
Selain itu, jaksa juga mendakwa Mulyana dengan pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Addi M Idhom