Menuju konten utama
Periksa Fakta

Benarkah Singapura Kembalikan Rp 1.000 Triliun Aset Koruptor?

Beredar video yang mengklaim Singapura menyerahkan aset negara senilai Rp1.000 triliun yang dicuri koruptor. Bagaimana faktanya?

Benarkah Singapura Kembalikan Rp 1.000 Triliun Aset Koruptor?
Header Periksa Fakta IFCN. tirto.id/Quita

tirto.id - Tim Riset Tirto menemukan sebuah video yang beredar di media sosial Facebook, mengklaim bahwa Singapura menyerahkan 1.000 triliun aset negara yang dicuri oleh koruptor. Video ini dibagikan oleh akun Facebook Cinta Felecia Marry pada 26 Maret lalu (tautan).

Akun ini membagikan sebuah video berdurasi 5:27 menit dengan beberapa teks yang muncul di sepanjang durasi video. Teks itu seperti, “Singapura menyerahkan 1000 triliun aset negara yg di curi koruptor”. Kemudian, ada teks lainnya, “Lagi JokowiDodo menunjukan keberanian dan bukti kecintaannya bagi Bangsa Indonesia” dilengkapi dengan tambahan, “Bagaimana para kadrun?”

Periksa Fakta Hoaks Perjanjian Ekstradisi Indonesia Singapura

Periksa Fakta Hoaks Perjanjian Ekstradisi Indonesia Singapura Tentang Aset Negara. facebook/Cinta Felecia Marry/Hotline Periksa fakta tirto

Unggahan dari akun Facebook Felecia ini telah disaksikan sebanyak 644 ribu kali per 2 Juni 2022, mendapat reaksi sebanyak 6,1 ribu kali, dan mendapat 1,7 ribu komentar.

Lantas, bagaimanakah kebenarannya? Agenda apa yang membuat Presiden Jokowi bertemu dengan Perdana Menteri Singapura seperti yang ditampilkan video?

Penelusuran Fakta

Tim riset Tirto menyaksikan keseluruhan isi video selama 5:27 menit. Pada awal video memang disampaikan narasi, “Singapura sepakat mengembalikan 1.000 triliun rupiah aset para koruptor. Nggak kayak yang dulu, kadernya malah rombongan jadi koruptor."

Selanjutnya video menampilkan pernyataan dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. Beliau menyatakan bahwa perjanjian pengembalian atau pengiriman orang-orang yang melakukan tindak pidana kejahatan terhadap Indonesia yang ada di Singapura bisa diserahkan ke Indonesia untuk diadili atau dihukum, begitu juga Indonesia bisa mengembalikan orang Singapura yang melakukan kejahatan untuk diadili dan dihukum.

Kemudian, ada potongan video dari Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron yang menyatakan bahwa KPK sangat mengapresiasi kemajuan proses perjanjian ekstradisi yang telah ditandatangani. “Sesungguhnya, perjanjian ekstradisi ini telah kita upayakan sejak tahun 98. Baru tahun 2022 ini mencapai kesepakatan,” tutur Nurul Ghufron dalam potongan video.

Lalu, ada potongan video pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang membicarakan aset negara yang tidak diadministrasikan. Dalam video yang diunggah akun Felicia, Sri Mulyani menyatakan, “Jadi barang milik negara pun tidak diadministrasikan dan tidak di-record. Kita asal bangun. Waktu Pak Harto 30 tahun bangun banyak sekali nggak ada pembukuannya."

Sri Mulyani juga menyatakan bahwa ketika terjadi krisis dan Indonesia memiliki Undang-Undang Keuangan Negara dan Undang-Undang Perbendaharaan Negara, barulah Indonesia mulai membangun neraca keuangan.

Selanjutnya, narasi video yang dibawakan moderator menjelaskan ratifikasi perjanjian yang akan dilakukan pemerintah pasca perjanjian antara pemerintah Indonesia dan Singapura pada 25 Januari 2022. Narasi video juga menambahkan bahwa aset negara yang disimpan koruptor di Singapura jumlahnya disinyalir mencapai Rp 1.000 triliun.

Dari narasi video tersebut, Tirto mengecek tentang perjanjian yang dilakukan Indonesia dan Singapura pada awal tahun ini dan soal ratifikasi perjanjian tersebut.

Kami menemukan beberapa informasi terkait perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura yang ditanda tangani pada 26 Januari 2022. Pada tanggal tersebut, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly menanda tangani perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura, di Bintan, Kepulauan Riau. Perjanjian ini akhirnya ditandatangani setelah mulai diupayakan pemerintah Indonesia sejak 1998.

Menukil situs resmi Badan Pembinaan Hukum Nasional, Yasonna menjelaskan ruang lingkup perjanjian ekstradisi ini. Yakni kedua negara sepakat untuk melakukan ekstradisi bagi setiap orang yang ditemukan berada di wilayah suatu negara, yang mana orang tersebut diminta/dicari oleh negara peminta, untuk dilakukan penuntutan/persidangan/pelaksanaan hukuman tertentu untuk tindak pidana yang dapat diekstradisi.

“Apabila kedua negara dapat dengan segera meratifikasi perjanjian ekstradisi yang ditandatangani maka lembaga penegak hukum kedua negara dapat memanfaatkan perjanjian ekstradisi ini dalam upaya mencegah dan memberantas tindak pidana yang bersifat lintas batas negara seperti korupsi dan terorisme,” ujar Yasonna, dikutip dari situs tersebut.

Dalam pertemuan yang sama, Presiden Indonesia dan PM Singapura menyaksikan penandatanganan 15 dokumen kerja sama strategis di bidang politik, hukum, keamanan, ekonomi dan sosial budaya. Dokumen tersebut meliputi persetujuan tentang penyesuaian FIR (Flight Information Region), perjanjian ekstradisi Indonesia – Singapura, pernyataan bersama Menteri Pertahanan Indonesia dan Singapura tentang kesepakatan untuk memberlakukan Perjanjian Kerja Sama Pertahanan 2007 (Joint Statement MINDEF DCA).

Menkumham Yasonna menjelaskan perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura memiliki masa retroaktif (berlaku surut terhitung tanggal diundangkannya) selama 18 tahun ke belakang. Kemudian, jenis tindak pidana yang pelakunya dapat diekstradisi menurut perjanjian ini berjumlah 31 jenis. Di antaranya tindak pidana korupsi, pencucian uang, suap, perbankan, narkotika, terorisme, dan pendanaan kegiatan yang terkait dengan terorisme.

Beberapa hari setelah penandatanganan perjanjian ekstradisi, yakni pada 2 Februari 2022, pemerintah juga akan segera menuntaskan proses ratifikasi dengan DPR RI. Hal ini disampaikan Menkumham Yasonna dalam situs resmi Kemenkumham,

“Kami sangat berharap (ratifikasi) ini bisa disegerakan. Sehari setelah (perjanjian ekstradisi) itu ditandatangani, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan respon yang positif dan meminta ini segera ditindaklanjuti,” kata Yasonna dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI.

Memang, sebelumnya, KPK menyebut ekstradisi tersebut sebagai “tonggak langkah maju pemberantasan korupsi", seperti dinukil dari laporan Tirto. Dengan perjanjian ekstradisi ini, mereka merasa kerja penangkapan dan pemulangan tersangka akan menjadi lebih mudah.

Selama ini KPK menilai Singapura sebagai “surga” bagi koruptor. Banyak tersangka yang melarikan diri ke sana dan sukar ditangkap. Semisal, Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim. KPK telah menetapkan pasangan suami-istri tersebut sebagai tersangka korupsi BLBI pada Juni 2019; dengan kerugian negara Rp4,58 triliun. Mereka tidak pernah tertangkap sampai KPK menerbitkan SP3 kasus mereka pada 1 April 2021.

Kemudian mantan bos Lippo Group, tersangka korupsi pemberian suap kasus kepada panitera sekretaris PN Jakarta Pusat pada 2016 juga sempat kabur ke Singapura, sebelum menyerahkan diri ke KPK pada Oktober 2018. Beberapa buron lain seperti Djoko Tjandra, buron kasus hak tagih Bank Bali, serta Gayus Tambunan, mafia pajak, juga sempat melarikan diri ke Singapura.

“Tidak dipungkiri bahwa aset pelaku korupsi tidak hanya berada di dalam negeri. Tapi juga tersebar di berbagai negara lainnya. Dengan optimalisasi perampasan aset, kita memberikan sumbangsih terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam keterangan tertulis, Kamis (27/1/2022).

Kendati demikian, perjanjian ekstradisi ini belum bisa segera beroperasi. Sebab mesti melalui proses ratifikasi atau pengesahan oleh DPR.

Namun, tidak ditemukan adanya keterangan pernyataan soal pengembalian aset pelaku korupsi asal Indonesia dari Singapura sebesar Rp 1.000 triliun dari perjanjian antara Indonesia dan Singapura tersebut.

Sementara itu, pernyataan Mahfud MD yang dikutip oleh video Facebook dapat ditemukan di saluran YouTube Kemenko Polhukam RI. Video tersebut berdurasi sekitar 2:56 menit. Tidak ada yang diubah dari pernyataan Mahfud tersebut.

Kami juga menelusuri pernyataan Menkeu Sri Mulyani yang dikutip oleh video di Facebook. Hasil penelusuran kami, sesuai kata kunci seperti yang disebut dalam video, disampaikan saat mengisi kuliah umum di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada pada 25 September 2018, seperti dilaporkan Kompas TV.

Pernyataan ini sendiri tidak berhubungan dengan aset negara yang dirampas oleh koruptor, melainkan aset negara yang tidak masuk ke dalam pembukuan dan administrasi.

Kesimpulan

Berdasarkan penelusuran fakta yang telah dilakukan, perjanjian yang dilakukan antara Indonesia dan Singapura bukanlah penyerahan Rp 1.000 triliun aset negara yang dicuri koruptor, melainkan perjanjian ekstradisi. Perjanjian ekstradisi merupakan kesepakatan kedua negara untuk melakukan ekstradisi bagi setiap orang yang ditemukan berada di wilayah suatu negara dan orang tersebut melakukan tindak pidana tertentu, termasuk korupsi. Video yang dibagikan di Facebook juga merupakan penggabungan narasi, yang salah satunya keluar dari konteks, yakni video Sri Mulyani tentang aset negara yang luput diadministrasikan.

Video di Facebook bersifat salah dan menyesatkan (false & misleading).

==============

Tirto mengundang pembaca untuk mengirimkan informasi-informasi yang berpotensi hoaks ke alamat email factcheck@tirto.id atau nomor aduan WhatsApp +6287777979487 (tautan). Apabila terdapat sanggahan atau pun masukan terhadap artikel-artikel periksa fakta maupun periksa data, pembaca dapat mengirimkannya ke alamat email tersebut.

Baca juga artikel terkait PERIKSA FAKTA atau tulisan lainnya dari Irma Garnesia

tirto.id - Politik
Penulis: Irma Garnesia
Editor: Farida Susanty