tirto.id - Ramai di media sosial narasi yang menyebutkan masyarakat dengan tunggakan pajak tidak boleh membeli Bahan Bakar Minyak (BBM). Unggahan tersebut menyulut pro dan kontra warganet.
Warganet mengomentari wacana tentang penunggak pajak tidak diperbolehkan membeli BBM. Kebijakan tersebut sebenarnya hanya berlaku di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan untuk kategori BBM bersubsidi.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat yang ditandatangani Gubernur NTT Melkiades Laka Lena pada Maret 2025.
Pemerintah daerah menyebut kebijakan ini tidak hanya bertujuan meningkatkan penerimaan daerah, tetapi juga menciptakan keadilan dalam pemanfaatan subsidi agar masyarakat yang telah taat membayar pajak tetap memperoleh haknya.
Penjelasan Larangan Penunggak Pajak Beli BBM Subsidi di NTT
Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Melki Laka Lena, menegaskan bahwa kebijakan pembatasan pembelian BBM bersubsidi bagi kendaraan yang belum melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun kendaraan berpelat nomor luar daerah tetap diberlakukan.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat.
Menurut Melki, tujuan utama aturan tersebut bukan untuk membatasi akses masyarakat terhadap BBM bersubsidi, melainkan memastikan bahwa subsidi energi yang disediakan pemerintah benar-benar diterima oleh masyarakat yang memenuhi syarat serta telah menjalankan kewajibannya sebagai wajib pajak.
Ia menegaskan bahwa prinsip utama yang ingin diwujudkan melalui kebijakan tersebut adalah keadilan, yakni masyarakat yang telah taat membayar pajak kendaraan harus memperoleh haknya untuk menikmati BBM bersubsidi tanpa terganggu oleh penggunaan kuota oleh pihak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakan.
"Yang ingin kita tegakkan adalah asas keadilan. Masyarakat yang sudah menjalankan kewajibannya membayar pajak harus memperoleh haknya untuk mendapatkan BB M bersubsidi. Jangan sampai mereka yang taat justru kehilangan hak karena kuota sudah habis digunakan oleh pihak yang tidak memenuhi kewajibannya," kata Melki Laka Lena dikutip Antara News, Senin (6/7/2026).
Melki menjelaskan bahwa pemerintah daerah selama ini menerima banyak laporan mengenai cepat habisnya kuota BBM bersubsidi di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di berbagai wilayah NTT.
Setelah dilakukan evaluasi, pemerintah menemukan bahwa salah satu faktor yang diduga berkontribusi terhadap kondisi tersebut adalah masih banyaknya kendaraan berpelat luar daerah maupun kendaraan berpelat NTT yang menunggak pajak tetap membeli BBM bersubsidi.
Kondisi ini dinilai mengurangi kesempatan masyarakat yang telah memenuhi kewajibannya untuk memperoleh subsidi sesuai kuota yang telah dialokasikan pemerintah pusat.
Oleh karena itu, pemerintah daerah memandang perlu menerapkan mekanisme yang lebih selektif agar distribusi BBM bersubsidi dapat berlangsung lebih tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang belum memenuhi persyaratan.
"Ini bukan untuk mempersulit siapa pun. Kita ingin memastikan subsidi pemerintah benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Yang sudah memenuhi kewajiban harus mendapatkan haknya,” jelasnya.
Dalam penerapannya, kendaraan berpelat NTT, baik dengan kode DH, EB, maupun ED, tetap dapat membeli BBM bersubsidi selama status Pajak Kendaraan Bermotor mereka telah lunas.
Sebaliknya, kendaraan berpelat luar daerah maupun kendaraan berpelat NTT yang masih memiliki tunggakan pajak tidak dapat mengakses BBM bersubsidi hingga seluruh kewajiban perpajakannya diselesaikan.
Lebih lanjut, Melki Laka Lena menegaskan bahwa Pergub Nomor 13 Tahun 2025 tidak semata-mata bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), meskipun kepatuhan membayar pajak tentu akan berdampak positif terhadap penerimaan daerah.
"Kalau seseorang sudah menjalankan kewajibannya kepada daerah, maka negara juga wajib melindungi haknya. Itulah semangat utama Pergub ini,” tegasnya.
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id

































