tirto.id - Pasca Muhaimin Iskandar atau Cak Imin diperiksa sebagai saksi terkait dugaan kasus korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Kamis (7/9/2023), narasi miring seputar namanya berseliweran di media sosial.
Pada Rabu (13/9/2023), Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sekaligus mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans)—kini Kemnaker, itu diklaim dijemput paksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Akun Facebook bernama “Dua Arah” menyebarkan informasi tersebut bersama video yang menunjukkan thumbnail foto penangkapan Cak Imin. Kemudian di hadapannya nampak seorang pria mengenakan rompi KPK.
Video yang disematkan berdurasi 10 menit 5 detik dan memperlihatkan rekaman Cak Imin dalam sejumlah momen. Pada menit-menit awal video, narator membacakan artikel berita berjudul “KPK Jelaskan Pentingnya Keterangan Cak Imin terkait Kasus Kemnaker”.
Sampai Senin (18/9/2023), unggahan ini telah ditonton sebanyak 1.100 kali, memperoleh 29 reaksi emoji, dan 22 komentar.
Lantas, apa benar Cak Imin dijemput paksa KPK?
Penelusuran Fakta
Tim Riset Tirto mulanya menelusuri thumbnail yang digunakan dalam video menggunakan alat telusur gambar Yandex. Hasil pencarian tersebut menunjukkan bahwa foto aslinya merupakan dokumentasi penangkapan eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman, bukan Cak Imin.
Foto aslinya dimuat di kanal Portal Purwokerto. Artinya, sampul video yang memperlihatkan gambar Cak Imin ditangkap KPK merupakan hasil rekayasa digital.
Seperti dilaporkan Tirto, Munarman ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana terorisme pada 20 April 2021. Kemudian pada 27 April, polisi menerbitkan surat perihal penangkapan terhadap Munarman. Jadi, Satuan Tugas Wilayah (Satgaswil) Densus 88 Antiteror meringkusnya.
Lagi pula, isi video juga tidak mengonfirmasi klaim yang disebutkan. Berdasarkan penelusuran Google, video hanya menarasikan dua artikel dari dua media yang berbeda. Keduanya sama sekali tak menyatakan terkait penjemputan paksa Cak Imin oleh KPK.
Artikel pertama yang dibacakan narator bersumber dari laporan Detik yang terbit 8 September 2023. Dalam laporan itu disebutkan, pemeriksaan Cak Imin sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker dinilai KPK bersifat penting agar konstruksi perkara menjadi semakin jelas dan terang.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan, selama pemeriksaan 5 jam pada Kamis (7/9/2023), Cak Imin dicecar terkait persetujuannya dalam proyek proteksi TKI di Kemnaker.
"Muhaimin Iskandar, mantan Menteri Kemenakertrans, saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan awal mula dari kebijakan saksi selaku pengguna anggaran menyetujui adanya proyek pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker RI," ujar Ali, mengutip Detik.
Sementara itu, artikel kedua yang dikutip dalam video yakni laporan Kompas.com berjudul “KPK Sebut Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI Kemenaker Terjadi pada 2012, Era Cak Imin Menteri”.
Artikel yang tayang 1 September 2023 itu memuat pernyataan KPK terkait tempus delicti atau waktu terjadinya tindak pidana korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker, yakni tahun 2012.
KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini, antara lain Dirjen Pembinaan dan Tenaga Kerja, Reyna Usman, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kementerian Tenaga Kerja, I Nyoman Darmanta, dan Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia.
Sampai artikel ini ditulis, belum ada keterangan resmi atau pemberitaan dari media yang kredibel yang menyatakan Cak Imin sebagai tersangka dan dijemput paksa KPK dalam dugaan kasus korupsi proteksi TKI di Kemnaker.
Tirto sebelumnya juga telah memeriksa klaim salah mengenai Cak Imin minta ampun ke Jokowi buntut kasus korupsi ini.
Kesimpulan
Berdasarkan penelusuran fakta yang sudah dilakukan, narasi unggahan Facebook tentang Cak Imin dijemput paksa KPK pada 13 September 2023 bersifat salah dan menyesatkan (false & misleading).
Sampul video yang memperlihatkan gambar Cak Imin ditangkap KPK merupakan hasil rekayasa digital. Foto aslinya merupakan dokumentasi penangkapan eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman, bukan Cak Imin.
Isi video juga tidak mengonfirmasi klaim yang disebutkan. Video hanya menarasikan dua artikel dari dua media yang berbeda, di mana keduanya sama sekali tak menyatakan terkait penjemputan paksa Cak Imin oleh KPK.
==
Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Periksa Data, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.
Editor: Farida Susanty