tirto.id - Muhaimin Iskandar alias Cak Imin langsung mendapat panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai dideklarasikan sebagai bakal cawapres Anies Baswedan. Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu diperiksa sebagai saksi terkait dugaan kasus korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun 2012.
Menyoal kabar tersebut, Cak Imin diklaim menangis minta ampun di hadapan Presiden Jokowi. Akun Facebook bernama “Ailyn Zoila” menyebarkan narasi ini pada Kamis (7/9/2023), disertai video berdurasi 8 menit 9 detik.
“CAK IMIN N4-NGIS2 DEPAN JOKOWI MINT4 AM-PU-N, HU-KU-M TETAP DITEGAKKAN,” begitu bunyi keterangan video.
Sampul video memperlihatkan seorang pria dengan baju tahanan berwarna oranye sedang berseberangan dengan Jokowi. Sementara isi video menarasikan sebuah artikel berjudul “Cak Imin Terseret Hukum di Kemnaker, Nasib di Tangan KPK”.
Sampai Senin (11/9/2023), video sudah disaksikan sebanyak 1.400 kali dan memperoleh 28 tanda suka serta 5 komentar.
Lantas, benarkah Cak Imin nangis-nangis minta ampun ke Jokowi sehubungan dengan kasus korupsi proteksi TKI?
Penelusuran Fakta
Setelah menonton video sampai tuntas Tim Riset Tirto tidak mendapati adanya rekaman dan penjelasan terkait klaim Cak Imin minta ampun di hadapan Presiden Jokowi karena kasus korupsi TKI di Kemnaker.
Tirto lalu menelusuri asal muasal artikel yang dibacakan narator dengan menyalin judul yang tertera dalam video ke mesin pencarian Google. Hasilnya, Tirto menemukan artikel tersebut bersumber dari laporan Liputan 6 yang tayang 6 September 2023.
Alih-alih mengonfirmasi kebenaran klaim, artikel Liputan 6 hanya memuat tentang pemeriksaan KPK terhadap Cak Imin. Lagi pula, belum ada keterangan resmi dan pemberitaan kredibel yang menyatakan Cak Imin sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi proteksi TKI di Kemnaker.
Dilansir Tirto, Cak Imin telah menjalani pemeriksaan sekira 5 jam pada Kamis (7/9/2023) di Gedung KPK yang berlokasi di Kuningan, Jakarta Selatan. KPK menyelidiki keterlibatan mantan Menteri Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi periode 2009-2014 itu dalam kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker, dulu bernama Kemenakertrans.
KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Di antaranya adalah Dirjen Pembinaan dan Tenaga Kerja, Reyna Usman; Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kementerian Tenaga Kerja, I Nyoman Darmanta, dan Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia.
Dengan demikian, narasi yang beredar tentang Cak Imin nangis-nangis minta ampun ke Jokowi sehubungan dengan kasus korupsi proteksi TKI bersifat salah dan menyesatkan (false & misleading).
Sumber:
==
Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Periksa Data, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.
Editor: Farida Susanty