Menuju konten utama

Benarkah Ada Eksploitasi Anak dalam Seleksi PB Djarum?

Sudah semestinya pemerintah menyiapkan dana talangan pengganti sponsor olahraga.

Sejumlah mantan atlet bulu tangkis nasional foto bersama seusai konferensi pers Audisi Umum Beasiswa Bulutangkis 2017 di Kudus , Jawa Tengah, Senin (4/9/2017). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho

tirto.id - Kontroversi tudingan eksploitasi anak dari Komisi Perlindungan Anak (KPAI) kepada Perkumpulan Bulu tangkis Djarum (PB Djarum) berbuntut panjang. PB Djarum memutuskan mundur dari program seleksi beasiswa bulu tangkis.

Menanggapi keputusan dari PB Djarum, Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) langsung bereaksi dan mengeluarkan pembelaan untuk PB Djarum. Bagaimana tidak, jika Djarum mundur, tentu saja Kemenpora akan kewalahan karena ditinggal sponsor utama olahraga bulu tangkis.

Otomatis, mereka harus mengambil alih tanggungjawab pendanaan dan kegiatan pembibitan yang sudah dilakukan PB Djarum sejak tahun 1974. Akhirnya, Menpora Iman Nahrawi mengeluarkan surat tanggapan atas permohonan pemberhentian audisi Djarum Foundation, yang isinya, secara ringkas menolak semua tuduhan KPAI.

Tindakan eksploitasi anak, demikian tertulis dalam surat tertanggal 30 Agustus itu, "pada kegiatan audisi Djarum Foundation secara yuridis normatif kurang tepat,” .

Kontroversi ini bermula dari protes KPAI terhadap penggunaan logo maupun tulisan ‘Djarum’ dalam audisi beasiswa bulu tangkis 2019. Mereka menilai, Djarum telah melanggar UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak karena mengeksploitasi anak secara ekonomi. Dalam pagelaran seleksi tersebut, Djarum memang membubuhkan logo "Djarum Foundation" setidaknya di nomor punggung atlet anak, kaos panitia, tokoh atlet bulu tangkis, dan papan sponsor yang berada dalam gelanggang olahraga.

Padahal, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, menyatakan pemerintah berhak mengendalikan promosi produk tembakau dengan tidak menggunakan logo dan/atau merek produk tembakau pada suatu kegiatan lembaga dan/atau perorangan.

Setelah tuntutan tersebut diajukan, sempat terjadi negosiasi antar kedua lembaga, namun berakhir buntu. KPAI tak bisa ditawar, meminta semua logo Djarum diturunkan dari perhelatan tersebut karena logo "Djarum Foundation" merepresentasikan produk rokok mereka. KPAI khawatir tindakan promosi halus itu mencederai semangat olahraga dan membentuk persepsi salah antara anak dengan rokok.

“Kegiatan ini berpotensi membikin anak mengesampingkan bahaya rokok,” ujar Komisioner KPAI Bidang Kesehatan, Sitti Hikmawaty.

Sementara PB Djarum, bagaimanapun juga merupakan lini olahraga yang dinaungi Djarum Foundation, organisasi nirlaba kepunyaan PT Djarum. Mereka tentu tak mau rugi dengan hanya mendanai PB Djarum tanpa sedikit pun berpromosi. Ujungnya PB Djarum mundur dan perdebatan semakin melebar karena banyak pihak yang akhirnya menyudutkan KPAI.

Siapa yang Salah?

Tak akan ada Liem Swie King seandainya pada 1969 Djarum tidak “meminjamkan” brak (ruangan yang biasa dipakai untuk melinting rokok) kepada sejumlah karyawan pabrik untuk bermain bulu tangkis. Di dalam brak itulah PB Djarum bermula dan diresmikan pada tahun 1974. Di sana pula bibit emas Indonesia itu ditemukan dan diasah.

Setelahnya, lahirlah legenda bulu tangkis Indonesia lain seperti Alan Budikusuma, Ardy B. Wiranata, Hariyanto Arbi, Hastomo Arbi, Ivana Lie, Minarti Timur, serta, sang duo minion, Kevin Sanjaya Sukamuljo dan Marcus Gideon. Kita tak bisa menutup mata, ada peran besar industri rokok dalam prestasi para atlet Indonesia.

Demikian argumen yang dilontarkan publik kebanyakan. Seolah, tanpa PB Djarum, tak akan ada lagi sejarah cemerlang yang ditorehkan atlet-atlet bulutangkis Indonesia. Seolah, ketika Djarum Foundation undur diri dari pendanaan cabang olahraga ini, tamatlah riwayat kejayaan bulutangkis Indonesia.

Namun, seperti yang pernah dituliskan Tirto sebelumnya, peran perusahaan rokok di berbagai belahan dunia sebagai sponsor dalam olahraga memang bisa memberikan efek negatif terhadap publik. Di India, pertandingan kriket yang disponsori perusahaan rokok memengaruhi tingginya percobaan merokok pada anak.

Kesimpulan tersebut dimuat dalam studi S.G. Vaidya, U.D. Naik, dan J.S. Vaidya bertajuk "Effect of sports sponsorship by tobacco companies on children's experimentation with tobacco" yang dimuat British Medical Journal (1996). Studi itu juga mengungkapkan bahwa citra antara rokok dengan kriket membikin banyak anak India percaya para pemain kriket adalah perokok. Kerjasama perusahaan rokok dengan kriket menciptakan asosiasi rokok dengan olahraga.

Penelitian lain oleh DiFranza, dkk. bertajuk "Tobacco promotion and the initiation of tobacco use: assessing the evidence for causality" dalam Jurnal Pediatrics (2006) pun mendukung studi milik S.G. Vaidya, dkk. Peneliti menyimpulkan bahwa paparan promosi tembakau memicu anak menjajal rokok. Promosi produk akan memupuk sikap, kepercayaan, dan harapan positif tentang penggunaan tembakau. Kondisi ini kemudian meningkatkan niat dan peluang merokok pada anak.

Publik bisa saja mendukung PB Djarum dengan alasan lembaga tersebut berbeda dengan PT Djarum yang memproduksi rokok. Namun PP Nomor 109 Tahun 2012 telah melarang logo dan/atau merek produk tembakau pada suatu kegiatan lembaga dan/atau perorangan. Sementara logo yang dipakai PB Djarum dan Djarum Foundation dengan logo rokok Djarum memiliki persamaan bentuk abjad penyusun kata ‘Djarum’.

Desain lainnya dibedakan dengan penambahan logo seperti tulisan ‘Foundation’ berwarna merah pada Djarum Foundation, dan gambar Kok di logo Djarum Beasiswa Bulutangkis. Sedangkan rokok Djarum memiliki logo jarum berwarna biru di sebelah kiri tulisan "Djarum".

“Keberlangsungan industri rokok sangat dipengaruhi iklan, karenanya mereka punya banyak cara mengakali pembatasan iklan, termasuk lewat cara terselubung,” demikian pendapat WHO tentang kasus ini, seperti dikutip dari laporan pengendalian tembakau mereka.

Produsen rokok sebisa mungkin akan berusaha membidik remaja sebagai target konsumen selanjutnya, karena kelompok ini adalah konsumen pengganti. Sebagaimana yang pernah dikatakan dalam laporan Philip Morris (1981): Remaja adalah pelanggan potensial di hari esok ... Pola merokok remaja sangat penting bagi Philip Morris.

Karenanya, banyak perusahaan rokok dunia beralih ke investasi iklan terselubung dengan memasukkan adegan merokok dalam film, video musik, atau kartun. Mereka juga memasang logo di kaos, topi, ransel, dan barang populer lain di kalangan anak-anak. Praktik itu, menurut WHO dilakukan guna menghindari batasan-batasan iklan dan menjadikan tubuh anak sebagai papan iklan berjalan.

Jika dilihat dari contoh yang dipaparkan WHO, strategi serupa juga dilakukan Djarum sehingga akhirnya mendapat tudingan mengeksploitasi anak secara ekonomi. Di titik ini, kekhawatiran KPAI bisa dipahami. Persepsi publik terhadap Djarum terlalu lekat dengan salah satu perusahaan rokok terbesar di Indonesia itu. Pendeknya, "Djarum" adalah rokok.

Dugaan Eksploitasi Anak oleh Djarum

Dugaan Eksploitasi Anak oleh Djarum. tirto.id/Fuadi

Bagaimana Solusinya?

Di saat KPAI menuding Djarum mengeksploitasi anak secara ekonomi, di sisi lain masyarakat justru memberikan daftar panjang kasus-kasus–yang mereka anggap–mengeksploitasi anak dan belum diselesaikan negara. Banyak yang meminta KPAI lebih fokus pada masalah nasib anak jalanan, atau sinetron-sinetron yang dianggap kurang mendidik anak, dibanding mengurusi PB Djarum.

Sebelum sampai di penghujung tulisan, sebaiknya kita sudah satu persepsi soal eksploitasi anak.

Terre des Hommes International Federation (TDHIF), organisasi nirlaba yang fokus memberikan bantuan untuk program-program terkait berbagai masalah anak di dunia, menggolongkan eksploitasi anak sebagai aktivitas di mana terdapat keuntungan yang diambil dari kerentanan dan kelemahan anak. Eksploitasi juga terjadi ketika anak disalahgunakan, bekerja dalam kondisi berbahaya atau sakit, dibayar rendah, atau dipaksa melakukan aktivitas demi keuntungan pihak lain.

Jika merunut kembali pada pernyataan WHO soal iklan terselubung, KPAI bisa jadi benar, Djarum dikategorikan mengeksploitasi anak, karena meletakkan logo Djarum Foundation yang mirip dengan logo rokok Djarum di arena sekitar audisi. Masalahnya saat ini, Djarum tiba-tiba saja jadi mudah 'ngambek'.

Padahal, pada 2014 lalu, merunut Kompas, Djarum pernah mengalah dan merubah sponsor Indonesia Open. Sejak Januari 2014, Badminton World Federation (BWF) memutuskan melarang merek tembakau mensponsori turnamen mereka. Setelahnya Indonesia Open secara bergantian disponsori BCA dan Blibli–yang sama-sama dimiliki oleh bos Djarum, Robert Budi Hartono.

Jika berkaca pada kejadian tersebut, seharusnya tuntutan KPAI tak jadi soal bagi Djarum. Tapi nyatanya kali ini mereka enggan bernegosiasi. Wajar saja, saat Indonesia Open, papan iklan Djarum Foundation tetap bisa muncul di arena pertandingan, jadi Djarum tak terlalu merugi. Sementara KPAI ingin penghapusan semua simbol Djarum di kawasan gelanggang, karena memang audisi yang digelar Djarum kali ini melibatkan anak-anak, beda dengan pagelaran Indonesia Open yang diikuti atlet dewasa.

“Silahkan tanya BCA atau Blibli, atau silahkan saja kalau ada BUMN mana yang mau,” jawab Program Director Bakti Olahraga Djarum Foundation, Yoppy Rosimin, kepada Kompas, saat ditanya soal peluang mengganti sponsor seperti dalam turnamen Indonesia Open, Senin (9/9/2019).

Sejatinya, Indonesia bisa saja merelakan Djarum melepas pendanaan seleksi atlet muda. Toh, menurut laporan WHO (hlm. 22) sudah banyak negara di dunia yang melarang rokok masuk sebagai sponsor olahraga, misalnya saja, Australia, Finlandia, Perancis, Italia, Selandia Baru, Portugal, Singapura, Thailand, dan Turki. Malah negara-negara itu masih bisa sukses mengadakan kompetisi olahraga dalam skala besar.

Hanya saja, pemerintah mereka memang sudah siap dan berani menyediakan dana talangan untuk mengganti sponsor yang hilang. Pemerintah Australia, misalnya, sejak Juli 1993 mereka sudah mengeluarkan larangan sponsor tembakau. Tapi negara tersebut mengelola sendiri dana kompensasi yang diambil dari pajak grosir tembakau sebesar lima persen untuk mendanai organisasi olahraga dan budaya.

Keuntungan lainnya, masih dari laporan WHO (hlm. 25), jumlah perokok di negara yang melarang iklan rokok turun 0,4 sampai 1,6 persen per tahun. Fakta tersebut membuktikan bahwa sponsor rokok bukanlah satu-satunya penyokong aktivitas olahraga. Hanya saja mungkin skema ini akan sulit diterapkan di Indonesia karena sampai sekarang pun, posisi antar KPAI dan Kemenpora saja belum satu suara soal makna eksploitasi yang diduga dilakukan oleh Djarum.

Apalagi soal pendanaan, Kemenpora malah terlihat enggan ambil alih tanggung jawab dan justru main pingpong dengan KPAI. Keduanya saling lempar wacana soal siapa yang harus menambal celah yang ditinggalkan Djarum. Dalam poin terakhir surat kepada KPAI, menpora meminta lembaga tersebut (juga masyarakat) ikut menambah alternatif sumber pendanaan di acara olahraga.

Jelas jika Djarum berani memutuskan untuk mundur. Mereka paham, daya tawarnya lebih tinggi di mata masyarakat. Di sisi lain, Indonesia tak punya banyak pilihan karena pemerintah tak siap bersikap seperti negara-negara yang sudah lebih dulu melarang iklan maupun sponsor rokok dalam perhelatan olahraga mereka.

Baca juga artikel terkait EKSPLOITASI ANAK atau tulisan lainnya dari Aditya Widya Putri

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Aditya Widya Putri
Editor: Windu Jusuf
-->