Menuju konten utama

KPAI Pastikan Lindungi Bayi dalam Kasus Ibu Bunuh Anak di Bekasi

KPAI pun memberikan perlindungan dan pendampingan untuk bayi 1 tahun anak dari SNF yang melihat langsung kejadian.

KPAI Pastikan Lindungi Bayi dalam Kasus Ibu Bunuh Anak di Bekasi
Ilustrasi Garis Polisi. FOTO/Antaranews

tirto.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan gerak cepat terkait kasus SNF (26) yang menusuk 20 kali anak kandungnya sendiri 5 tahun berinisial AAMS, di rumahnya di kawasan Summarecon Bekasi, Kamis (10/3/2024). KPAI pun memberikan perlindungan dan pendampingan untuk bayi 1 tahun anak dari SNF yang melihat langsung kejadian.

“Sudah [diberikan tempat aman], sudah di RPAS Bekasi,” kata Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini saat dihubungi Tirto, Minggu (10/3/2024).

“Anak-anak saudara sekandung yang harus mendapatkan penanganan cepat, termasuk telah mendapatkan tempat yang aman dan pendampingan psikologis karena mereka melihat langsung kejadiannya,” tambah Diyah.

KPAI memastikan proses hukum tetap berjalan dan hak anak korban yang telah meninggal dunia tetap terpenuhi yakni kejelasan dan penuntasan kasus. Diyah menuturkan, pihaknya melakukan asistensi khusus dengan Polres Metro Bekasi dan Polda Metro Jaya. KPAI memastikan UPTD PPA dan Peksos dari Dinsos Kota Bekasi terus bergerak mengawal kasus ini.

“Karena dalam kasus ini melibatkan anak, maka KPAI berharap kasus ini segera ditangani dengan cepat sesuai amanat pasal 59A UU Perlindungan Anak,” kata Diyah.

Sebelumnya, seorang Ibu berinisial SNF (27) ditetapkan menjadi tersangka setelah menghabisi nyawa anaknya sendiri, AAMS (5), dengan menggunakan pisau. Saat kejadian, anak SNF lainnya yang berusia 1 tahun 7 bulan, ada di lokasi pembunuhan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan kejiwaan, SNF disebut mengalami gangguan halusinasi. Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Firdaus mengatakan pengusutan kasus ini turut melibatkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dan dinas sosial.

”Hasil pemeriksaan psikologinya juga disampaikan oleh tim psikologi tersebut yaitu memang ada gangguan halusinasi terhadap pelaku,” kata Firdaus saat jumpa pers di Mapolres Bekasi Kota, Jumat (8/3/2024).

Firdaus mengatakan tim psikolog merekomendasikan pelaku agar dilakukan pemeriksaan psikiatri. Di sisi lain, lanjut dia, penyidik masih sulit mengungkap motif pelaku menghabisi anaknya. SNF kerap berubah-ubah memberikan keterangan.

SNF sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan bukti yang cukup.

"Hasil gelar perkara saudari SNF atau ibu dari korban itu telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup yang ditemukan oleh penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Jumat.

Baca juga artikel terkait KASUS PEMBUNUHAN ANAK DI BEKASI atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash news
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Intan Umbari Prihatin