Menuju konten utama
Satgas Anti-Mafia Sepakbola

Belum Periksa Wasit Lain Pada Dugaaan Pengaturan Pertandingan

Satgas berkomitmen untuk mengungkap skandal pengaturan pertandingan liga di Indonesia.

Belum Periksa Wasit Lain Pada Dugaaan Pengaturan Pertandingan
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo memberikan keterangan kepada wartawan terkait penangkapan terduga pelaku kasus pengaturan skor Liga Indonesia di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (27/12/2018). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.

tirto.id - Penyidik Satgas Anti-Mafia Sepakbola menetapkan empat tersangka dari pertandingan Persibara melawan PS Pasuruan yaitu CH, DS, P dan MR atas dugaan terlihat pengaturan pertandingan.

Hingga kini penyidik belum memeriksa wasit maupun asisten wasit lainnya.

“Sementara belum ada, tapi tidak menutup kemungkinan penyidik akan mengembangkan pemeriksaan itu,” kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Senin (18/2/2019).

Ia menegaskan jajaran satgas berkomitmen untuk mengungkap skandal pengaturan pertandingan liga di Indonesia.

“Dalam rangka membongkar peristiwa match fixing setuntas-tuntasnya di Liga 2, Liga 3 dan Liga 1,” ucap Dedi.

CH berperan sebagai wasit cadangan pada pertandingan Persibara melawan Persik Kediri; DS merupakan pengawas pertandingan Persibara vs PS Pasuruan; P asisten wasit 1; dan MR asisten wasit 2.

Mereka bekerja sama untuk menguntungkan Persibara dalam sebuah laga.

Mereka juga merupakan tersangka dari pengembangan kasus dugaan pengaturan pertandingan yang dilaporkan oleh mantan Manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani.

Satgas bekerja berdasarkan laporan Lasmi bernomor LP/6990/XII/2018/PMJ/DITRESKRIMUM tertanggal 19 Desember 2018.

Dedi juga menyebutkan peran dari keenam tersangka lain seperti Johar Lin Eng dan Dwi Irianto yang berperan untuk mengarahkan perangkat pertandingan agar menguntungkan dan memenangkan Persibara di Liga 3.

Sedangkan Nurul Safarid memimpin pertandingan antara Persibara melawan PS Pasuruan. Priyanto dan Anik membujuk Lasmi untuk memberikan uang, sedangkan Mansyur Lestaluhu beraksi untuk mengatur penugasan wasit.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGATURAN SKOR atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Nur Hidayah Perwitasari