Menuju konten utama

Belasan Pucuk Senjata Api Rakitan di Sukabumi Disita Polisi

Polisi membongkar sindikat jual beli senjata api rakitan di Sukabumi. Hingga kini belum diketahui hubungan sindikat ini dengan kelompok teroris.

Belasan Pucuk Senjata Api Rakitan di Sukabumi Disita Polisi
Kapolres Palu AKBP Christ R. Pusung (tengah) menunjukkan salah satu senjata api rakitan yang berhasil diamankan dari seorang perakit di kantor Kepolisian Sektor Palu Barat, Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (26/8). ANTARAFOTO/Basri Marzuki

tirto.id - Satreskrim Polres Cianjur, Jawa Barat menangkap tujuh pelaku sebagai pemilik dan penjual belasan pucuk senjata api rakitan di Sukabumi pada Senin (2/10/2017).

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Beny Cahyadi mengatakan terungkapnya sindikat senjata api rakitan ini bermula dari saat polisi menemukan peluru dari tas milik Bastian warga Kecamatan Takokak, Cianjur.

"Setelah dilakukan pengembangan, petugas menemukan sejumlah nama penjual dan perakit senjata api berbagai jenis dan model yang beroperasi di wilayah hukum Sukabumi. Mereka mendapatkan amunisi serta senjata rakitan dari perakit tersebut," kata Beny seperti dikabarkan Antara.

Dari temuan itu, polisi melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap pelaku Asep Lala warga Kampung Cibeureum, Desa Siliwangi, Kecamatan Sukaraja, Sukabumi. Lala diduga sebagai pemilik senjata api rakitan beserta 12 butir amunisi yang disewa Bastian.

"Kami kembali mengembangkan keterangan Asep Lala, yang mendapatkan senjata api tersebut dari Heri Akbar warga Kecamatan Pacet, Cianjur dengan harga Rp2,5 juta. Asep membeli empat pucuk senjata dari perantara Heri," jeas Beny.

Polisi akhirnya bisa membekuk Heri beserta empat orang lainnya atas nama Zenely, Asep Yusuf, Pebri Herdiansyah dan Asep Mulyana di wilayah Sukabumi. Asep diduga berperan sebagai perakit senjata api di rumahnya di Kampung Cibatu Tengah, Desa Nagrak, Kecamatan Cisaat, Sukabumi.

Dari penggeledahan di rumah Asep, polisi menyita ratusan butir peluru berbagai jenis dan alat perakitan serta alat cetak senjata api. Sedangkan dari tangan pelaku lainnya, polisi menyita 12 pucuk senjata api rakitan berbagai jenis serta beberapa unit senjata api jenis pulpen.

"Kami masih melakukan pengembangan terhadap pelaku lain yang masuk DPO Polres Cianjur atas nama Wawan dan pelaku lainnya yang masih dilakukan pengejaran. Pelaku akan dijerat undang undang darurat pasal 1 ayat 1 dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara," ujar Beny.

Baca juga artikel terkait SENJATA API

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH