Menuju konten utama

BEI Setop Sementara Perdagangan Saham WIKA, Kenapa?

WIKA tetap membayarkan bagi hasilnya (kupon) sesuai jadwal dan nilai pada perjanjian dengan pemegang sukuk.

BEI Setop Sementara Perdagangan Saham WIKA, Kenapa?
Logo Wijaya Karya. wikimedia Commons/fair use

tirto.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian sementara perdagangan efek atau suspensi di seluruh pasar terhadap saham PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) sejak sesi I perdagangan, Senin (18/12/2023) hingga pengumuman lebih lanjut. Dikutip dari Antara, alasannya WIKA telah menunda pembayaran pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A (SMWIKA01ACN1) yang jatuh tempo pada 18 Desember 2023, yang mengindikasikan adanya permasalahan pada kelangsungan usaha perseroan.

Terkait hal itu, Corporate Secretary PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) Mahendra Vijaya, mengatakan saat ini perseroan memprioritaskan penggunaan kas untuk modal kerja dan pembayaran mitra kerja sebagai bagian dari langkah penyehatan keuangan. Seiring dengan itu, perseroan mengajukan penundaan pembayaran pokok Sukuk Mudharabah PUB I Tahap I tahun 2020 Seri A yang jatuh tempo pada 18 Desember 2023.

Sementara itu, WIKA tetap membayarkan bagi hasilnya (kupon) sesuai jadwal dan nilai sesuai pada perjanjian dengan pemegang sukuk.

“Proyeksi arus kas di akhir 2023, dimana perseroan memiliki keterbatasan dan memprioritaskan penggunaan kas untuk modal kerja dan pembayaran mitra kerja sebagai bagian dari langkah penyehatan,” kata Mahendra dikutip dari Antara.

Seiring penundaan pembayaran sukuk ini, WIKA mendapatkan konsekuensi penghentian sementara perdagangan sahamnya oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak sesi I perdagangan pada 18 Desember 2023.

“Suspensi sementara ini juga tidak bersifat tetap dan dapat dibuka kembali apabila sudah dilakukan pembayaran atau ada kesepakatan kembali antara emiten dengan pemegang surat utang perseroan ke depan,” ujar Mahendra.

Selain itu, Mahendra menjelaskan, alasan perseroan mengajukan penundaan yaitu pemberlakuan equal treatment kepada kreditur perseroan. Khususnya kepada para pemegang obligasi PUB I Tahap 1 Tahun 2020 yang telah menyetujui perpanjangan jatuh tempo pokok obligasi Seri A selama 2 (dua) tahun dengan opsi beli (call option) sejak tanggal jatuh tempo dengan perseroan tetap membayarkan bunga tanpa melakukan perubahan terhadap tingkat bunga dan jadwal pembayarannya.

Baca juga artikel terkait PT WIKA

tirto.id - Flash news
Sumber: Antara
Editor: Intan Umbari Prihatin