Menuju konten utama
HUT RI ke-72

Begini Kalkulasi Hemat Anggaran Rp102 Miliar karena Remisi

Pemerintah mengklaim telah menghemat anggaran negara sebesar Rp102 miliar karena pemberian remisi di HUT RI. Bagaimanakah kalkulasi jumlah penghematannya?

Begini Kalkulasi Hemat Anggaran Rp102 Miliar karena Remisi
Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw menyerahkan surat remisi pada kegiatan Upacara Kemerdekaan di Lapas Tuminting, Manado, Sulawesi Utara, Kamis (17/8). ANTARA FOTO/Adwit B Pramono.

tirto.id - Pemerintah resmi memberikan remisi kepada 92.816 narapidana se-Indonesia. Pemerintah mengklaim telah menghemat keuangan negara sebesar Rp102 miliar akibat remisi tersebut.

"Dari penghitungan kita, jumlah yang dihemat untuk biaya lain-lain itu Rp 102.507.363.000,00," ujar Menkumham Yasonna H. Laoly di Kemenkumham, Jakarta, Kamis (17/8/2017).

Jumlah tersebut mengacu pada surat Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham berdasarkan nota dinas nomor PAS/124/VIII/2017 yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Ma'mun.

Angka Rp102 miliar mengacu hasil kalkulasi dari 90.372 tahanan yang mendapat remisi atau pengurangan masa penahanan serta 2.444 tahanan yang dinyatakan bebas. Perhitungannya yakni jumlah tahanan dikalikan alokasi anggaran per tahanan sebesar Rp 14.700 lalu dikalikan jumlah waktu remisi.

Apabila diklasifikasi lebih jauh, 90.372 narapidana mengurangi beban negara sebesar Rp 98.972.307.000. Sekitar 24.014 orang narapidana yang mendapat remisi 1 bulan diperkirakan mengurangi beban negara sebesar Rp 10.590.174.000.

Untuk jumlah 23.651 narapidana yang mendapat remisi 2 bulan diperkirakan mengurangi beban negara sebesar Rp 20.860.182.000. Sedangkan 25.459 orang mendapat remisi 3 bulan mengurangi beban negara sebesar Rp 33.682.257.000.

Jika dihitung 10.644 narapidana yang mendapat remisi 4 bulan mengurangi beban negara sebesar Rp 18.776.016.000, sedangkan sekitar 5.466 narapidana yang mendapat remisi 5 bulan mengurangi beban negara sebesar Rp 12.052.530.000. Untuk jumlah 1.138 narapidana mendapat remisi setengah tahun maka diperkirakan mengurangi beban negara sebesar Rp 3.011.148.000.

Metode penghitungan yang sama juga diterapkan pada tahanan yang dinyatakan bebas setelah mendapat remisi. Sekitar 309 narapidana yang dinyatakan bebas setelah mendapat remisi 1 bulan meringankan beban negara sebesar Rp 138.269.000. Kemudian sekitar 360 narapidana dinyatakan bebas setelah mendapat remisi 2 bulan meringankan beban negara sebesar Rp 317.520.000.

Sekitar 654 narapidana yang dinyatakan bebas setelah mendapat remisi 3 bulan meringankan beban negara sebesar Rp 865.242.000. Sedangkan sekitar 615 narapidana dinyatakan bebas setelah mendapat remisi 4 bulan meringankan beban negara sebesar Rp 1.084.860.000.

Lalu sekitar 471 orang dinyatakan bebas setelah mendapat remisi 5 bulan meringankan beban negara Rp 1.038.555.000 dan sekitar 36 orang langsung bebas setelah mendapat remisi 6 bulan diperkirakan meringankan negara sebesar Rp 92.610.000. Dengan demikian, 2.444 tahanan tersebut diprediksi meringankan beban negara sebesar Rp 3.535.056.000.

Sementara itu, sekitar 90.372 mendapat pengurangan masa tahanan. 24.014 orang mendapat remisi 1 bulan, 23.651 orang mendapat remisi 2 bulan, 25.459 orang mendapat remisi 3 bulan, 10.644 mendapat remisi 4 bulan, 5.466 mendapat remisi 5 bulan, dan 1.138 mendapat remisi setengah tahun.

Sebelumnya, s‎ekitar 92.816 orang narapidana dari total 226.143 tahanan mendapat remisi kemerdekaan. 2.444 mendapat remisi bebas dan 90.372 mendapat pengurangan masa tahanan.

"Yang diusulkan remisi 92.816," ujar Menkumham Yasonna H. Laoly di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Kamis (17/8/2017).

Pemberian remisi di hari kemerdekaan diatur dalam ketentuan perundang-undangan yakni Pasal 1 angka 6 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, pasal 34 peraturan pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 serta PP No. 99 Tahun 2012 yang mengatur hak Warga Binaan pemasyarakatan.

Berdasarkan ketentuan tersebut, sekitar 2.444 orang langsung dinyatakan bebas setelah mendapat remisi beragam. Sekitar 309 orang dinyatakan bebas setelah mendapat remisi 1 bulan. Sekitar 360 orang dinyatakan bebas setelah mendapat remisi 2 bulan. Sekitar 654 orang dinyatakan bebas setelah mendapat remisi 3 bulan. Sekitar 615 orang dinyatakan bebas setelah mendapat remisi 4 bulan. Sekitar 471 orang dinyatakan bebas setelah mendapat remisi 5 bulan dan sekitar 36 orang langsung bebas setelah mendapat remisi 6 bulan.

Sementara itu, sekitar 90.372 mendapat pengurangan masa tahanan. 24.014 orang mendapat remisi 1 bulan, 23.651 orang mendapat remisi 2 bulan, 25.459 orang mendapat remisi 3 bulan, 10.644 mendapat remisi 4 bulan, 5.466 mendapat remisi 5 bulan, dan 1.138 mendapat remisi setengah tahun.

Baca juga artikel terkait REMISI HUKUMAN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri