Menuju konten utama

Beda Sikap MA Terhadap Effendi Mukhtar dan Sarpin Rizaldi

Perbedaan sikap yang dilakukan MA akan menggiring hakim di Indonesia untuk bersikap konservatif. Tidak ada parameter penilaian hukum yang jelas terkait terobosan hakim dalam mengadili perkara hukum.

Beda Sikap MA Terhadap Effendi Mukhtar dan Sarpin Rizaldi
Gedung Mahkamah Agung di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta. FOTO/Mahkamah Agung

tirto.id - Effendi Mukhtar, hakim tunggal yang bertugas mengadili gugatan praperadilan yang diajukkan LSM Masyarakat Antikorupsi Indonesia terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi didemosi oleh Mahkamah Agung ke Pengadilan Negeri Jambi. Langkah MA mendemosi Effendi berkebalikan dengan sikap MA terhadap Sarpin Rizaldi yang dipromosikan usai memutus perkara praperadilan Budi Gunawan.

Demosi ini dinilai bisa memengaruhi kewibawaan pengadilan dan membuat paradigma hukum di Indonesia berjalan konservatif. Penilaian ini disampaikan Kepala Divisi Kajian Hukum dan Kebijakan Peradilan Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (Leip) Arsil.

Arsil mengatakan langkah MA mendemosi Effendi Mukhtar karena putusannya sebagai langkah yang keliru. Ia merujuk pada prinsip Banglore (PDF) terkait independensi hakim dalam memutus sebuah perkara. Dalam prinsip independensi itu dijelaskan seorang hakim harus menjalankan fungsinya secara independen tanpa ancaman atau gangguan.

“Prinsipnya ini independensi hakim, soal independensi hakim itu code of conduct. Hakim tidak boleh dimutasi, dipecat, atau diberi sanksi karena putusannya,” kata Arsil kepada Tirto, Sabtu (28/4/2018).

Arsil menyoroti pendapat Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali yang mengatakan Effendi Mukhtar didemosi karena dinilai tidak profesional lantaran mengeluarkan putusan untuk menetapkan eks Wapres Boediono sebagai tersangka bailout Bank Century, Kamis 26 April 2018.

Kala itu, Hatta Ali berpendapat Effendi telah melampaui kewenangan dalam memutus perkara praperadilan penyidikan dugaan korupsi dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek dan Penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Bagi Arsil, putusan yang diketok Effendi merupakan terobosan hukum yang memberi jawaban atas kebuntuan masyarakat untuk menuntut dan mengawasi proses penyidikan yang dilakukan penyidik di KPK, Kejaksaan atau Kepolisian. Selama ini, Arsil menyebut, tidak ada forum hukum bagi masyarakat menuntut penyidik agar mengusut perkara.

“Putusan praperadilan ini kemudian menjawab masalah itu. Jadi dengan cara itu dia [hakim] menyediakan forum hukumnya. Tanpa ada itu, maka forum yang berlaku adalah forum politik,” ucap Arsil.

Menutup Terobosan Hukum

Yang lebih penting, kata Arsil, demosi yang diberikan kepada Effendi bisa berakibat buruk buat kewibawaan hukum di Indonesia. Arsil bilang, pernyataan Ketua MA Hatta Ali soal putusan Effendi tidak profesional dan dianggap salah juga berarti MA menyatakan hukumannya salah.

“Itu akan mengganggu, merendahkan, atau menurunkan kewibawaan pengadilan itu sendiri. Berarti mendorong masyarakat atau pihak yang kalah untuk tidak mentaati putusan itu,” ucap Arsil.

Pada sisi lain, Arsil khawatir MA dicap sebagai lembaga yang politis lantaran perlakuan MA dinilai berbeda terhadap Effendi dan Sarpin Rizaldi. Hakim Sarpin diketahui pernah melakukan terobosan hukum dengan membatalkan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka. Sarpin bahkan dipromosikan menjadi hakim di Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Riau.

Promosi terhadap Sarpin ini dilakukan delapan bulan setelah memutus perkara praperadilan terkait penetapan tersangka Budi Gunawan, padahal Mahkamah Konstitusi saat itu belum memberi putusan penetapan tersangka sebagai objek praperadilan.

“Itu masalahnya [dianggap politis]. Ini terjadi perlakuan yang berbeda padahal sama-sama menerobos tapi yang satu diberikan sanksi,” kata Arsil.

Lebih dari itu, Arsil menjelaskan, perbedaan sikap yang dilakukan Mahkamah Agung akan menggiring hakim di Indonesia untuk bersikap konservatif. Penilaian ini dilatari karena tidak jelasnya parameter penilaian hukum yang diterapkan MA terkait putusan atau terobosan yang dilakukan hakim dalam memutus sebuah perkara.

“Sebagus apa pun [terobosannya], itu menjadi tidak penting. Karena hakim tidak tahu parameternya itu positif atau negatif. Ini menimbulkan ketidakpastian di kalangan hakim, [untuk] menemukan penemuan hukum yang tidak akan diberikan sanksi. Akhirnya ikut aja aturan, walaupun aturannya tidak menyelesaikan masalah,” kata Arsil.

Pendapat senada dikatakan anggota Komisi III DPR dari F-Nasdem Taufiqulhadi. Ia menilai demosi yang dilakukan MA bisa berujung pada demoralisasi hakim di Indonesia. “Hakim akan takut membuat keputusan dan mendalami kasus hukum,” kata Taufiqulhadi kepada Tirto.

Taufiqulhadi sependapat dengan Arsil soal putusan Effendi memberikan jawaban yang jelas terhadap status hukum pihak-pihak yang tersangkut kasus pidana. Menurut Taufik, Effendi justru salah jika tidak memberikan putusan terhadap kasus tersebut.

“Secara fungsi praperadilan, itu sudah tepat karena memberikan jawaban kesimpangsiuran status hukum seseorang,” ucap Wakil Ketua Dewan Kehormatan DPP Nasdem ini.

Ia pun meminta kepada Ketua MA, Hatta Ali agar menjelaskan kepada publik secara jelas alasannya mendemosi Effendi agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi. “Jika tidak diberikan penjelasan tentu saat rapat konsultasi dengan Komisi III setelah reses kami akan menanyakan kepada Hatta Ali,” kata Taufiqulhadi.

MA Membela Diri

Dihubungi terpisah, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Abdullah menerangkan konteks label unprofesional yang disampaikan Hatta Ali terhadap putusan yang diketok Effendi. Ia bilang, setiap putusan harus memiliki nalar dan dasar.

Dalam putusan praperadilan yang diketok Effendi, Abdullah mengatakan, putusan tersebut seharusnya merujuk kepada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau putusan MK. Ada pun putusan Effendi ini dinilai melenceng dari KUHAP yang berfungsi mengatur tata cara peradilan.

“KUHAP hanya mengatur tata caranya, sedangkan hukum pidana mengatur larangannya. Putusan itu tidak boleh melebihi dari tuntutan. Jika melebihi maka disebut ultra petita [melebihi yang dituntut],” kata Abdullah kepada Tirto.

Abdullah juga menampik jika Effendi didemosi lantaran hukuman. Demosi terhadap Effendi, kata Abdullah, murni berdasarkan profesionalitas. “Tidak ada yang menghukum, oleh karena hakim harus kompeten, etis dan profesional, maka harus terus belajar,” imbuh dia.

Sementara terkait perbedaan perlakuan kepada Sarpin Rizaldi dan Effendi Mukhtar yang dianggap politis, Abdullah berujar “Terserah yang komentar. Jika dipandang dari sudut pandang diuntungkan, maka mereka akan mendukung dan memuji, jika merasa dirugikan pasti akan mencaci. Biarkan publik yang menguji nanti akan nampak jawabannya.”

Baca juga artikel terkait KASUS CENTURY atau tulisan lainnya dari Mufti Sholih

tirto.id - Hukum
Reporter: Mufti Sholih
Penulis: Mufti Sholih
Editor: Mufti Sholih