Menuju konten utama

KPK Belum Lakukan Penyelidikan pada Boediono Terkait Kasus Century

KPK belum meningkatkan status penyidikan kepada 10 nama yang masuk dalam dakwaan Budi Mulya.

KPK Belum Lakukan Penyelidikan pada Boediono Terkait Kasus Century
Mantan Wakil Presiden Boediono melambaikan tangan saat memasuki mobil seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Kamis (27/12/2017). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

tirto.id - Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyebut belum membuka penyelidikan kepada Wakil Presiden 2009-2014 Boediono dalam kasus skandal Bailout Bank Century. Namun, Saut memastikan pengembangan perkara yang merugikan Rp6,7 triliun itu berhubungan dengan perkara terpidana korupsi Century Budi Mulya.

“Kami belum ke sana [penyelidikan kepada Boediono], tapi yang jelas kesimpulannya pegangannya tetap adalah putusan Budi Mulya,” kata Saut di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (20/4/2018).

KPK belum meningkatkan status penyidikan kepada 10 nama yang masuk dalam dakwaan Budi Mulya. Namun, ia memastikan KPK lah yang akan menangani kasus Century.

"Kalau penyidikan belum, belum sampai ke sana, baru mempelajari kasus yang putusannya seperti apa. Tapi praktis karena ini jaksa KPK, yang nuntut kan jaksa KPK. Jadi belum pun masuk, ada 10 ini jaksa sudah mnegikuti perkembangannya," kata Saut.

Saut menambahkan, pihak penyidik pun perlu melakukan diskusi dengan JPU dalam penanganan perkara. Ia mengingatkan, KPK berbeda dengan kepolisian dan kejaksaan. Di KPK, penyidik dan penuntut berada dalam satu ruang sehingga bisa berdiskusi tentang penanganan perkara. Mantan Staf Ahli BIN ini menilai, KPK akan mengatur taktik dan strategi dalam menyelisik keterlibatan kesepuluh orang dalam dakwaan Budi Mulya.

Di sisi lain, Saut memastikan KPK tidak perlu berkoordinasi dengan Kemenkopolhukam terkait penetapan tersangka para pihak, termasuk Boediono. KPK, menurutnya, akan menindak berdasarkan dua bukti permulaan yang cukup. Dua bukti tersebut yang akan ditindaklanjuti KPK dan dibawa ke ranah pengadilan.

Kasus Century kembali mencuat usai muncul putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait perkara ini, pada 9 April 2018. Hakim Effendi Mukhtar mengabulkan gugatan pihak yang mewakili Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Amar putusan itu memerintahkan KPK melanjutkan penyidikan korupsi Century atau melimpahkan perkara itu kepada kepolisian dan kejaksaan. Putusan itu juga memerintahkan KPK melakukan penetapan tersangka terhadap mantan Gubernur BI Boediono, mantan Deputi Gubernur BI Muliaman D. Hadad dan eks Sekretaris KSSK Raden Pardede dan kawan-kawan.

Nama-nama itu seperti dalam surat dakwaan untuk Budi Mulya. Nama terakhir ialah eks Deputi Gubernur BI dan sudah menjadi terpidana korupsi Century dengan hukuman 15 tahun penjara. Pihak KPK mengaku sudah memetakan peran nama-nama yang terlibat dalam perkara Century. Namun, KPK belum mengumumkan nama tersangka baru dalam perkara yang merugikan negara sekitar Rp6,7 triliun itu.

Baca juga artikel terkait KASUS BANK CENTURY atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Yuliana Ratnasari