Menuju konten utama

Penjelasan PN Jaksel Soal Putusan Praperadilan Korupsi Bank Century

PN Jaksel enggan berkomentar tentang kemungkinan putusan praperadilan kasus korupsi Bank Century bisa mendorong KPK menetapkan Boediono dan kawan-kawan sebagai tersangka.

Penjelasan PN Jaksel Soal Putusan Praperadilan Korupsi Bank Century
Mantan Wakil Presiden Boediono berjalan seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus korupsi BLBI di gedung KPK Jakarta, Kamis (27/12/2017). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

tirto.id - Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Achmad Guntur membenarkan hakim di lembaganya mengeluarkan putusan yang memerintahkan KPK melanjutkan penyidikan korupsi Bank Century. Kasus itu terkait dengan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan bailout untuk Bank Century.

Perintah itu tertuang di putusan perkara praperadilan yang diajukan oleh Boyamin, Komaryono dan Rizky Dwi Cahyo Putro. Ketiganya mewakili Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

"MAKI melakukan permohonan kepada PN Jakarta Selatan untuk Praperadilan, termohonnya adalah KPK," kata Guntur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (11/4/2018).

Putusan perkara dengan nomor 24/Pid.Pra/2018/PN JKT.SEL tersebut keluar pada 9 April 2018. Perkara praperadilan ini ditangani oleh Hakim Tunggal Effendi Mukhtar. Perintah dalam putusan Hakim Effendi jelas, bahwa KPK diminta melanjutkan penyidikan korupsi Bank Century atau melimpahkan perkara itu kepada kepolisian dan kejaksaan.

Putusan itu juga memerintahkan KPK melakukan penetapan tersangka terhadap mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono, mantan Deputi Gubernur BI Muliaman D. Hadad dan eks Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Raden Pardede.

Amar putusan itu meminta penetapan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan kawan-kawan. Nama-nama itu sebagaimana tertuang di surat dakwaan untuk Budi Mulya. Nama terakhir ialah eks Deputi Gubernur BI dan sudah ditetapkan sebagai terpidana korupsi Bank Century dengan hukuman 15 tahun penjara.

Achmad Guntur menegaskan PN Jaksel tidak bisa berkomentar menanggapi isi putusan Hakim Effendi. Jawaban Guntur itu muncul menanggapi pertanyaan tentang kemungkinan putusan itu bisa mendorong KPK menetapkan Budiono dan kawan-kawan sebagai tersangka.

"Saya sebagai juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang untuk berpendapat terhadap pertimbangan hakim," kata Guntur.

"Kalau bertanya bisa atau enggak? Itu sudah [minta] pendapat saya kan? Saya tak bisa menyampaikan apa itu bisa atau tidak bisa. yang jelas putusannya seperti ini," Guntur menambahkan.

Sesuai isi berkas putusan praperadilan itu, Hakim Effendi mendasarkan pertimbangannya pada putusan vonis Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Nomor 21/Pid.Sus/TPK/2014/PN. Jkt.Pst untuk terdakwa Budi Mulya. Putusan vonis itu keluar pada 16 Juli 2014.

Putusan Hakim Effendi juga menimbang keterangan ahli Fuad Bawazier yang menganggap Bank Century sebagai bank kecil. Hakim menimbang pula keterangan saksi Anne S Mulya selaku istri dari terdakwa Budi Mulya yang menerangkan bahwa keputusan yang diambil oleh suaminya bukan suatu keputusan yang dilakukan secara sendiri tetapi merupakan suatu keputusan yang kolektif kolegial.

Putusan Hakim Effendi menilai ada kejanggalan jika KPK telah menemukan 2 alat bukti yang cukup mengenai suatu perkara korupsi, pada 2012 lalu, tapi sampai saat ini tidak dilanjutkan.

Guntur menyatakan para pihak dalam perkara praperadilan itu belum meminta PN Jaksel menyerahkan salinan berkas putusan. Akan tetapi, dia memastikan berkas putusan praperadilan itu sudah diunggah di laman direktori putusan Mahkamah Agung.

Baca juga artikel terkait KORUPSI CENTURY atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom