tirto.id - Komisioner KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, mengungkapkan sejumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meninggal dunia saat bertugas pada 14 Februari 2024.
Namun, Idham enggan menyebutkan jumlahnya. Dia meminta publik menunggu informasi resmi yang akan disampaikan oleh KPU.
"Kami memang telah mendapatkan informasi dari berbagai daerah, ada beberapa anggota KPPS yang wafat. Itu nanti secara resmi KPU akan sampaikan kepada publik. Saat ini KPU masih melakukan pendataan," kata Idham Holik di Kantor KPU RI, Kamis (15/2/2024).
Menurutnya, anggota KPPS yang meninggal dibagi dalam tiga bagian, yakni sebelum pemungutan, di hari pemungutan, dan setelah pemungutan suara.
Ia menyebut meninggal para petugas KPPS imbas dari beratnya beban yang mereka emban dalam bekerja. Idham mengklaim telah berusaha mengurangi beban para petugas KPPS dengan membuat dua panel penghitungan suara.
Dirinya menjelaskan telah melakukan uji coba di sejumlah wilayah di Indonesia mengenai konsep penghitungan dua panel. Akan tetapi usulan tersebut ditolak saat rapat kerja dengan DPR RI dan pemerintah.
"Tapi ternyata pada saat kami rapat konsultasi dengan pembentuk Undang-undang, pembentuk Undang-undang masih memandang cukup satu panel. Sebagaimana yang telah dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024, persis sama dengan 2019 lalu, 17 April 2019," kata Idham.
Mengenai santunan kepada petugas KPPS yang meninggal, KPU akan berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan ihwal nominal yang akan diberikan.
"Santunan akan disiapkan berdasarkan putusan menteri keuangan," kata Idham.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerima 13 laporan kematian petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas di Pemilu 2024, Rabu (14/2/2024) kemarin.
Dari 13 laporan tersebut, baru 4 laporan kematian yang dinyatakan telah terverifikasi.
"Ada dilaporkan 13 kematian, tapi masih proses verifikasi Dinkes setempat," uca Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, dalam keterangan tertulis, Kamis (15/2/2024) dilansir dari Antara.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Irfan Teguh Pribadi