tirto.id - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat membantah telah melakukan kriminalisasi terhadap mantan pegawainya, Tri Yanto. Polemik ini mencuat saat Tri telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana akses ilegal dan penyebaran dokumen rahasia milik Baznas Jabar yang dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 ayat (1) dan (2) UU ITE.
Wakil Ketua IV Bidang SDM, Administrasi, Umum dan Humas Baznas Jabar, Achmad Faisal, mengatakan tidak ada sangkut paut antara pemberhentian Tri Yanto dengan statusnya sebagai whistleblower.
Achmad mengatakan bahwa Tri diberhentikan karena beberapa kali melakukan tindakan indisipliner, lantas dipecat pada tanggal 20 Januari 2023.
"Pemberhentian karena ada proses rasionalisasi ada banyak karyawan yang terpaksa kami berhentikan, khusus untuk saudara TY beliau memiliki nilai yang paling rendah karena beliau pernah mendapatkan dua kali SP," kata Achmad dalam konferensi pers di Kantor Baznas Jabar, Selasa (27/5/2025).
Setelah proses pemecatan, Tri sempat melaporkan Baznas ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandung. Laporan pun sampai ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Kota Bandung. Pengadilan menyatakan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh Baznas terhadap Tri Yanto sah.
"Kami harus membayar pesangon sebesar 123 juta. Sebelumnya pesangon yang kami tetapkan 46 juta. Jadi, PHK sah tapi kami harus bayar pesangon. Akhirnya kami sampaikan oke, karena sudah inkrah," ungkapnya.
Achmad pun bilang, Tri Yanto sempat membawa polemik ini hingga tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA). Namun, lanjut dia, MA pun menetapkan bahwa PHK terhadap Tri Yanto sah serta sesuai peraturan.
"Tapi kami wajib bayar pesangon, dan pesangonnya sudah kami bayarkan lunas semuanya. Artinya, proses pemberhentian ini sudah selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap," tegas Achmad.
Akibat polemik ini, sebut Achmad, pihaknya diaudit secara investigatif oleh Inspektorat Jabar. Selain itu, juga menjalani Audit Khusus oleh Divisi Audit dan Kepatuhan Baznas RI terkait penyelewengan dana zakat senilai Rp9,8 miliar tahun anggaran 2021- 2023 serta dana hibah APBD Pemprov Jabar senilai Rp3,5 miliar.
"Hasilnya sudah keluar secara resmi yang menyatakan bahwa, semua tuduhan tidak terbukti," klaim dia.
Mengenai pelaporan ke polisi, Achmad mengatakan, bahwa Tri telah melakukan akses ilegal yang didapatkan dari barang elektronik berupa laptop milik Baznas Jabar.
"Dia masih pegang laptop, curi data lalu kemudian ada niat jahat karena data yang diambil di-framing dan disebarkan ke pihak yang tidak kompeten. Itu yang membuat kami tergerak (melaporkan), ini ada pelanggaran hukum," Achmad berdalih.
Kepala Advokasi dan Jaringan LBH Bandung, M. Rafi Saiful Islam, mengatakan bahwa penetapan tersangka kepada Tri adalah kemunduran dalam upaya pemberantasan korupsi. Terlebih, dilakukan oleh lembaga sosial yang menghimpun dana dari masyarakat berupa zakat, infak, hibah, dan dana sosial.
"LBH Bandung menilai, status tersangka yang disematkan kepada pelapor kasus korupsi menjadi kemunduran atas peran serta masyarakat membantu negara memberantas praktik korupsi di Lembaga Publik," kata Rafi dalam keterangan resmi yang diterima Tirto, Selasa.
Rafi menilai ada pelanggaran terhadap hak perlindungan whistleblower seusai Pasal 33 UU No. 13/2006 yang diatur juga dalam Konvensi PBB Antikorupsi.
Dalam kacamata hukum, sebut Rafi, Tri sebagai pelaporan semestinya dijamin dengan UU Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018.
Rafi menyayangkan setelah melaporkan informasi kepada lembaga pengawas, pihak Baznas Jabar justru melaporkan balik Tri ke Polda Jawa Barat dengan tuduhan dugaan tindak pidana illegal akses, membocorkan rahasia yang dijerat dengan Pasal Pasal 48 Jo Pasal 32 Undang-undang ITE.
LBH Bandung juga mendesak Polda Jabar untuk bersikap proposional dan tidak menjadikan proses hukum sebagai alat pembalasan. Rafi meminta, aparat penegak hukum memprioritaskan penyelidikan terhadap substansi laporan korupsi.
"Perlindungan terhadap whistleblower harus menjadi komitmen bersama dalam upaya menciptakan tata kelola yang bersih dan transparan," pungkasnya
Penulis: Akmal Firmansyah
Masuk tirto.id

































