Menuju konten utama
Aturan soal Pengumpulan Donasi

Baznas Dorong Revisi UU Pengumpulan Uang dan Barang

Revisi UU Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang dinilai perlu direvisi agar lebih transparan pengelolaan donasi.

Baznas Dorong Revisi UU Pengumpulan Uang dan Barang
Ilustrasi Donasi. foto/istockphoto

tirto.id -

Deputi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Arifin Purwakananta mendorong revisi Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang. Menurutnya, UU tersebut perlu dikuatkan.
"Kami melihat sebagai masukan kepada pegiat filantropi yang umum itu, memang saya kira perundangannya sangat loss dan (perlu) dikuatkan. Berbeda dengan perundangan zakat yang dirasakan oleh berbagai pihak ini sangat kuat kemudian di uu turanannya sangat rigid," kata Arifin dalam diskusi daring Sabtu (9/7/2022).
Arifin menjelaskan bahwa saat ini di Indonesia terdapat 2 aturan yang mengatur aktivitas lembaga filantropi. Yang pertama adalah UU Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang. Yang kedua adalah UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Arifin menyebut keduanya memiliki sejumlah perbedaan signifikan mulai dari lembaga yang mengampu hingga pengaturan terkait akuntabilitas lembaga filantropi yang bernaung di bawahnya.
"Bedanya dengan peraturan yang dimiliki Kemensos tadi yaitu UU pengumpulan uang dan barang, filantropi agama ini memang berkembang dengan aturan yg berbeda. UU nya adalah UU zakat beserta turunannya dan UU wakaf beserta turunannya yang diampu oleh kemenag," katanya.
Arifin menyebut bahwa salah satu aturan dalam UU tentang zakat tersebut adalah batasan jumlah biaya operasional Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang tidak boleh lebih dari 12,5 persen.
"Biaya operasional di LAZ harus tidak boleh lebih dari 12,5 persen dan ada surat Menag yang mengatur (biaya operasional) infaq tidak boleh lebih dari 20 persen dan ini diaudit oleh Kemenag," katanya.
Untuk itu, ia mendorong supaya UU tentang Pengumpulan Uang dan Barang dapat direvisi dan diperkuat.
"Sekarang kita bantu teman-teman yang berlindung di bawah UU Pengumpulan Uang dan Barang untuk dikuatkan. Sejak tahun 2000-an sudah banyak yang minta UU tersebut diubah," tandas Arifin.
Gagasan tersebut juga diamini oleh pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti menilai UU Pengumpulan Uang dan Barang perlu diubah untuk mencegah terjadinya penyelewengan.
"Beberapa kawan dan saya sendiri telah mendorong adanya perubahan Undang-Undang tentang Pengumpulan Uang atau Barang ini," kata Bivitri.

Baca juga artikel terkait ATURAN SOAL PENGUMPULAN DONASI atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Maya Saputri