Menuju konten utama

Bawaslu Putus Kasus Dugaan Pelanggaran Kampanye Jokowi Hari Ini

Sidang keputusan akan dilakukan Bawaslu DKI, Jumat (26/10/2018) pukul 09.00 WIB.

Bawaslu Putus Kasus Dugaan Pelanggaran Kampanye Jokowi Hari Ini
Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo dan Ma'ruf Amin. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta akan memutus kasus dugaan pelanggaran kampanye di videotron yang dituduhkan kepada pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Sidang keputusan akan dilakukan Bawaslu DKI, Jumat (26/10/2018) pukul 09.00 WIB. Keputusan hendak dibacakan setelah Bawaslu DKI memproses perkara itu selama 14 hari.

"Majelis juga mendalami berbagai pertimbangan yang sudah menggali ke saksi pelapor, KPU dan Dinas Kominfo DKI. Artinya nanti pada saat memutuskan, kami kan malam tadi pleno, kemudian kami susun pertimbangannya sampai jadi amar putusan," kata Anggota Bawaslu DKI Puadi kepada wartawan di Jakarta.

Jokowi-Ma'ruf digugat seorang warga bernama Sahroni karena adanya iklan yang memuat citra diri mereka di sejumlah videotron. Pemasangan iklan di videotron itu dipersoalkan karena lokasinya yang ilegal.

Bawaslu telah menanyai KPU DKI soal detail daerah-daerah yang dilarang untuk dipasangi alat peraga kampanye di ibu kota. Mereka kemudian memastikan proses keluarnya Surat Keputusan (SK) KPU DKI Nomor 175/2018.

SK 175/18 itu memuat larangan pemasangan APK di 23 titik di ibu kota. Sejumlah titik diantaranya adalah kawasan Monas, Lapangan Banteng, Bundaran Hotel Indonesia, seputar Medan Merdeka, Jalan MH Thamrin, Jenderal Sudirman, Gunung Sahari Raya, dan HR. Rasuna Said.

"Kalau kami enggak lihat konten [iklan di videotron] seperti apa. Tapi yang disoal pelapor itu videotron itu dipasang di lokasi yang dilarang," kata Puadi.

Dalam kesimpulan yang disampaikan ke Bawaslu DKI, Kamis (25/10/2018), Sahroni menyebut Jokowi-Ma'ruf melanggar tiga aturan. Ketiga aturan itu adalah Pasal 34 ayat (7) Peraturan KPU (PKPU) 23 tahun 2018, SK KPU nomor 175, dan Perbawaslu 28 Tahun 2018 Pasal 24 Ayat (1) huruf d angka 5.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Politik
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Yulaika Ramadhani