Menuju konten utama

Bawaslu Proses Laporan atas Cak Imin soal Pantun Ajakan Memilih

Pelapor menduga Cak Imin melanggar Pasal 27 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye,

Bawaslu Proses Laporan atas Cak Imin soal Pantun Ajakan Memilih
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (kedua kanan) bersama Anggota Bawaslu Puadi (kanan), Ketua DKPP Heddy Lugito (kiri), dan Anggota DKPP J. Kristiadi (kedua kiri) memberikan paparan saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.

tirto.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI memproses laporan terhadap cawapres nomor urut 1, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, atas dugaan kampanye terselubung saat berpidato di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, pada Selasa (14/11/2023).

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengatakan lembaganya menerima laporan dari seorang bernama Rahmansyah. Pelapor menduga Cak Imin melanggar Pasal 27 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye. Aturan tersebut mengatur masa kampanye baru dimulai 15 hari setelah penetapan capres-cawapres oleh KPU RI.

"Yang jelas kami sebenarnya sudah menjadikan itu sebagai temuan, lagi proses menuju temuanya. Apalagi sudah ada laporan, kami tetap akan proses," kata Bagja di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023).

Di sisi lain, Bagja mengatakan Bawaslu tak mempersoalkan jika capres-cawapres memperkenalkan diri sepanjang tidak melakukan kampanye sebelum jadwal yang ditentukan.

"Bukan pantunnya, ajakannya. Sekarang belum masa ajakan, kampanye kan jelas, PKPU 15 juga jelas mengatakan demikian. Kalau hanya memperkenalkan diri ya tidak masalah namanya sosialisasi. Kalau sudah mengajak itu menjadi masalah," kata Bagja.

Bagja mengatakan Bawaslu juga tak mempersoalkan pemasangan alat kampanye sepanjang tidak berisi tulisan ajakan.

"Kami juga sudah sampaikan, pemasangan alat peraga itu boleh. Ini banyak teman-teman nanya lagi, kenapa nggak diturunkan? Sepanjang tidak ada ajakan, tidak kami turunkan," ucap Bagja.

Bagja belum bisa memastikan kapan pemanggilan Cak Imin. Ia beralasan Bawaslu masih mendalami perkara tersebut.

"Nanti dulu, orang ini juga belum tentu ini, masuk atau tidak, syarat formal dan materiel memenuhi atau tidak, kan itu mesti dicek," kata Bagja.

Muhaimin sempat menyampaikan pantun berisi ajakan memilihnya dan Anies Baswedan pada Pilpres 2024.

“Ke Mamuju jangan lupa pakai sepatu. Kalau ingin maju, pilihlah nomor satu,” kata Cak Imin saat berpidato usai penentuan nomor urut peserta Pilpres 2024.

Selain Cak Imin, cawapres nomor urut 3, Mahfud MD turut dilaporkan ke Bawaslu. Pasalnya, Mahfud turut menyampaikan pantun berisi ajakan memilihnya dan Ganjar Pranowo.

"Hukum yang tegak harapan kita. Sejahtera merata idaman bersama. Ganjar-Mahfud pilihan kita. Gotong Royong pilih nomor tiga,” kata Mahfud.

Baca juga artikel terkait KASUS PELANGGARAN KAMPANYE atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Politik
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Gilang Ramadhan