tirto.id - Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka mengaku siap diberikan sanksi dan dipanggil apabila terbukti melakukan pelanggaran kampanye. Hal ini menanggapi dugaan pelanggaran kampanye yang disebutkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku.
“Oh, silakan jika ada pelanggaran, ada dugaan-dugaan yang tidak benar. Kami siap disanksi, dipanggil seperti kapan hari, silakan,” kata Gibran kepada wartawan usai kunjungannya di Indonesia Convention Exhibition (ICE) Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan, Banten, Jumat (12/1/2024) malam.
Sebelumnya, Bawaslu Provinsi Maluku menyebut kunjungan Gibran Rakabuming Raka di Kota Ambon, Senin (8/1/2024), diduga melanggar aturan. Pelanggaran itu terlihat atas adanya keterlibatan perangkat-perangkat desa yang hadir dalam kunjungan pasangan Prabowo Subianto itu.
Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Afriansyah Noor, meminta Bawaslu tidak menyalahkan Gibran terkait kunjungan di Maluku. Dia menilai Gibran tidak mengetahui siapa yang berjumpa dengan dirinya saat itu, termasuk para perangkat desa.
Afriansyah menuturkan, seharusnya yang diproses para kepala desa, bukan Gibran.
"Kalau saya sih proses saja, kalau memang ada kepala desa yang hadir. Jangan salah, kan, Gibran karena kita, kan, enggak tahu siapa-siapa yang hadir ingin jumpa Gibran," kata Afriansyah saat dihubungi Tirto, Jumat (12/1/2024).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBB, mengakui pihak TKN Prabowo-Gibran tidak pernah mengundang orang-orang yang punya status kades saat kampanye.
Juru Bicara TKN Prabowo-Gibran, Cheryl Tanzil, juga menilai kepala desa berbeda dengan TNI/Polri yang tidak boleh ikut memilih dalam pemilu.
"Jadi, jika kepala desa hadir dalam kapasitas sebagai warga negara tidak melanggar aturan," kata Cheryl kepada Tirto.
Dia menilai kepala desa baru melanggar aturan bila mereka menggunakan atribut ketika bertemu Gibran.
Diberitakan sebelumnya, Anggota Bawaslu Provinsi Maluku, Samsun Ninilouw menilai ada dugaan pelanggaran kampanye saat kunjungan Gibran ke Ambon.
"Cawapres dengan nomor urut 2, itu langsung melakukan pertemuan dengan sejumlah kepala pemerintah negeri (KPN) dan kepala desa, baik dari Kota Ambon maupun Kabupaten Maluku Tengah di SwissBell Hotel. Dugaan awal itu kami menyatakan bahwa ini adalah pelanggaran saat kunjungan cawapres Gibran di Maluku,” kata Anggota Bawaslu Provinsi Maluku, Samsun Ninilouw, di Ambon, Kamis (11/1/2024).
Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Maluku, Samsun Ninilouw lebih lanjut menyebut ada sebanyak 30 kepala desa di Maluku Tengah (Malteng) dan Kota Ambon terindikasi melanggar Undang-Undang (UU) Pemilu.
Puluhan kepala desa itu diduga melanggar Pasal 280 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena mereka disebut ikut menghadiri bahkan menyatakan dukungan terhadap Gibran.
“Pada prinsipnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan melibatkan kepala desa dan perangkat desa itu merupakan pelanggaran,” ucap Samsun di Ambon, Jumat (12/1/2024).
Ia menjelaskan, berdasarkan laporan hasil pengawasan (LHP) yang diterima dari para pimpinan, pihaknya menemukan sekitar 30 kades terindikasi melanggar UU Pemilu dari estimasi 100 orang yang diundang, saat itu.
“Kami kemudian melakukan pleno, dan analisisnya yang dihasilkan menyebutkan bahwa ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran sekalipun ini belum final,” ungkapnya.
Sebelumnya, Gibran melakukan kunjungan safari politik di Maluku pada 8 Januari 2013. Ia melakukan sejumlah kegiatan, di antaranya pertemuan dengan raja-raja, komunitas dan penggiat ekonomi kreatif, dan bagi-bagi susu gratis di Negeri Liang, Maluku Tengah.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Maya Saputri