tirto.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengingatkan pasangan calon kepala daerah untuk tidak melakukan kampanye selama proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di kawasan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) alias car free day (CFD). Diketahui masa kampanye akan dimulai pada Rabu (25/9/2024) hingga Sabtu (23/11/2024).
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenti, menuturkan, pemerintah daerah telah menetapkan kawasan CFD sebagai lokasi tanpa kampanye. Larangan tersebut berdasarkan peraturan daerah (perda).
"Kalau CFD itu kan dilarang sebagai tempat untuk ajang politik, karena memang diantaranya juga jelas di perda ya. Di setiap kabupaten, kota, provinsi, yang menerapkan CFD, mereka rata-rata punya PERDA-nya, sehingga ini pun perlu kita dukung," kata Lolly di kawasan CFD Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (22/9/2024).
Lolly menjelaskan Bawaslu DKI telah bekerja sama dengan pemerintah daerah se-Indonesia untuk memastikan CFD tetap steril dari kegiatan kampanye paslon maupun tim paslon nantinya. Lolly meminta dan berharap masyarakat melapor ketika ada paslon yang melanggar proses kampanye Pilkada 2024, termasuk paslon yang berkampanye di CFD.
"Dalam konteks ini [paslon berkampanye di kawasan CFD], Bawaslu tentu bekerjasama dengan pemerintah daerah untuk memastikan steril yang namanya arena olahraga itu," ungkap Lolly.
"Sekali lagi, calonnya kan belum ditetapkan. Penetapannya hari ini, masa kampanyenya baru tanggal 25 September. Nah, nanti kita sama-sama pantau, sama-sama kita lihat ya," lanjut Lolly.
Dalam kesempatan itu, dia juga meminta masyarakat nantinya agar mencari tahu lebih lanjut terkait paslon Pilkada 2024, mulai dari program andalan hingga latar belakang paslon. Tidak hanya itu, warga juga diminta getol mencari tahu terkait paslon agar tak salah pilih saat pencoblosan Pilkada 2024 pada 27 November 2024.
"Begitu calon ditetapkan, maka semua orang kemudian mari berlomba-lomba untuk melihat, tahu lebih lanjut tentang calon itu. Sehingga nanti saat masa kampanye, semua orang bisa memanfaatkan seluruh informasi terbaik mereka serap, supaya enggak salah pilih," urai Lolly.
Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta merupakan salah satu pemerintah daerah yang menerapkan CFD. Pemprov DKI melarang kegiatan kampanye dilakukan di CFD melalui Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan HBKB.
Berikut aturan dalam Pergub Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan HBKB yang melarang kegiatan kampanye:
• Sepanjang jalur HBKB hanya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan yang bertema:
a. lingkungan hidup
b. olahraga
c. seni dan budaya
• HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Intan Umbari Prihatin