Menuju konten utama

Bareskrim Urus Syarat Red Notice 5 Tersangka Kasus Fahrenheit

Lima tersangka kasus penipuan via aplikasi Fahrenheit masih buron dan teridentifikasi berada di luar negeri.

Bareskrim Urus Syarat Red Notice 5 Tersangka Kasus Fahrenheit
Suasana di depan gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (31/3/2021). ANTARA/Laily Rahmawaty/am.

tirto.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengirimkan pengajuan cegah dan tangkal (cekal) terhadap lima tersangka penipuan via aplikasi robot trading Fahrenheit. Pengajuan cekal ini untuk melengkapi administrasi pengajuan red notice.

“Penyidik akan mengajukan red notice terhadap lima orang [buron] yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (18/5/2022).

Lima buron itu adalah HA, FN, WL, DL, dan HD. Lima tersangka teridentifikasi berada di luar negeri.

"Penyidik sudah mengirimkan surat pencekalan kepada Imigrasi dan menerbitkan daftar pencarian orang, serta melengkapi administrasi lainnya,” kata Gatot.

Jika persyaratan tersebut rampung, maka penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim bakal mengajukan surat kepada Divisi Hubungan Internasional untuk penerbitan red notice.

Dalam pengusutan perkara, polisi telah memeriksa 16 korban dan 18 saksi; serta dari 550 korban yang mengadu, kerugian kurang lebih Rp480 miliar

Lantas penyidik menetapkan Hendry Susanto, Direktur Utama PT FSP Akademi Pro, sebagai tersangka. Perusahaan itu mulai menjual paket robot trading Fahrenheit sejak Juli 2021.

Modusnya, dia mengaku mempunyai izin resmi dari pemerintah. Dalam promosinya ia menyampaikan Fahrenheit ini perusahaan yang berizin dan legal di Indonesia, ternyata tidak berizin.

Tawaran lain dari Fahrenheit yakni menargetkan profit 1 persen per hari atau 20-25 persen setiap bulan. Berdasar pendalaman polisi, ternyata Fahrenheit berskema ponzi.

Skema ponzi ialah modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya, bukan dari keuntungan yang diperoleh oleh individu atau organisasi yang menjalankan operasi.

Hendry pun dijerat Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 105 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dia terancam 20 tahun penjara.

Baca juga artikel terkait ROBOT TRADING FAHRENHEIT atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto