Menuju konten utama

Bareskrim Segera Gelar Perkara Kasus Penyelewengan Donasi ACT

Gelar perkara bertujuan untuk menentukan kasus dugaan penyelewengan donasi ACT sudah bisa naik ke tahap penyidikan atau belum.

Bareskrim Segera Gelar Perkara Kasus Penyelewengan Donasi ACT
Pegawai beraktivitas di kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT), Menara 165, Jakarta, Rabu (6/7/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri merencanakan gelar perkara dugaan penyelewengan dana donasi oleh lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT). Gelar perkara bertujuan untuk menentukan perkara sudah bisa naik ke tahap penyidikan atau belum.

“Sampai saat ini ada empat saksi yang dimintai keterangan. Kemudian, rencananya akan dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan apakah sudah cukup atau tidak untuk menaikkan status perkara ke tingkat penyidikan,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/7/2022).

Dua saksi yang sudah diperiksa yakni eks Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khadjar. Polisi pun akan melakukan audit keuangan.

“Serta melakukan audit keuangan dari dua sumber pendanaan yang dikelola ACT,” kata Nurul.

Audit itu mencakup pengelolaan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) kepada 68 ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 senilai Rp2 miliar lebih untuk tiap korban, dengan total Rp138 miliar rupiah.

“Yayasan ACT tidak memberitahukan realisasi dana yang diterima dari pihak Boeing kepada ahli waris, termasuk nilai serta progres pekerjaan yang dikelola ACT,” ujar Nurul.

ACT juga diduga tidak merealisasikan seluruh dana tanggung jawab sosial perusahaan, melainkan sebagian dana tersebut dimanfaatkan untuk pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina, dan staf ACT, serta kepentingan pribadi petingginya.

Selain itu, dana donasi bersumber dari masyarakat, kemitraan, perusahaan nasional dan internasional, instansi atau kelembagaan nonkorporasi dalam negeri maupun luar negeri, komunitas, dan anggota lembaga.

Pada saat pengelolaannya dana donasi-donasi tersebut terkumpul Rp600 miliar per bulan dan langsung dipangkas 10 persen hingga 20 persen alias Rp6 miliar-Rp12 miliar untuk pembayaran gaji pengurus dan karyawan.

Baca juga artikel terkait KASUS ACT atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto