Menuju konten utama

Polisi Periksa Petinggi ACT soal Dugaan Penyelewengan Dana Donasi

Pemeriksaan petinggi ACT hari ini sebagai upaya pengusutan perkara, kata Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Polisi Periksa Petinggi ACT soal Dugaan Penyelewengan Dana Donasi
Pegawai beraktivitas di kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT), Menara 165, Jakarta, Rabu (6/7/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri turun tangan mengusut dugaan penyelewengan dana lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT). Hari ini polisi menjadwalkan pemeriksaan petinggi ACT.

“Kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Jumat, 8 Juli 2022.

Pemeriksaan pihak ACT hari ini sebagai upaya pengusutan perkara. “Penyidik sedang meminta keterangan dari A (diduga Ahyudin), sedangkan IK (diduga Ibnu Khadjar) masih dalam perjalanan menuju Mabes Polri. Semua dimintai keterangan hari ini, sesuai dengan jadwal,” ucap Ramadhan.

Salah satu imbas dugaan penyalahgunaan dana ini, Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang yang diberikan kepada ACT. Pencabutan izin menindaklanjuti dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh yayasan tersebut.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi pada 5 Juli 2022.

“Alasan kami mencabut dengan pertimbangan, karena ada indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial. Sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut”, kata Muhadjir, Rabu kemarin.

Dugaan penyelewengan dana oleh ACT muncul dalam laporan investigasi Majalah Tempo edisi 2 Juli 2022, yang berjudul 'Kantong Bocor Dana Umat'. Dalam laporan tersebut, sejumlah anggota staf dan mantan petinggi ACT menyatakan krisis keuangan yang melanda lembaga itu diduga disebabkan oleh berbagai pemborosan dan penyelewengan bertahun-tahun.

Pemborosan, misalnya, terlihat dari gaji petinggi ACT yang fantastis. Contohnya Ketua Dewan Pembina ACT digaji lebih dari Rp250 juta per bulan; senior vice president mendapat upah Rp150 juta per bulan; vice president diupah Rp80 juta per bulan.

Baca juga artikel terkait KASUS ACT atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz