Menuju konten utama

Bareskrim Perpanjang Masa Penahanan Ambroncius Nababan 40 Hari

Hingga kini polisi masih melengkapi berkas perkara tersangka dugaan ujaran rasisme Ambroncius Nababan.

Bareskrim Perpanjang Masa Penahanan Ambroncius Nababan 40 Hari
Ketua Tim Pemantauan dan Penyelidikan Peristiwa Bentrok TNI AU dan Warga Desa Sarirejo pada Komnas HAM, Natalius Pigai menjelaskan hasil penyelidikan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (29/8). Komnas HAM berkesimpulan telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia dengan adanya tindakan penganiayaan, penyiksaan serta pengrusakan harta benda milik warga, jurnalis dan fasilitas umum yang dilakukan terutama oleh anggota Lanud Kolonel Soewondo yakni oknum anggota TNI AU dan Paskhas dibantu oleh oknum Armed TNI AD di peristiwa bentrok yang terjadi pada 15 Agustus lalu di Kelurahan Sarirejo, Medan, Sumut. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/foc/16.

tirto.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memperpanjang penahanan Ambroncius Nababan, tersangka ujaran rasisme terhadap eks komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

"[Penahanan diperpanjang] 40 hari ke depan," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono ketika dihubungi, Selasa (16/2/2021).

Masa penahanan politikus Partai Hanura itu diperpanjang hingga 24 Maret 2021. Hingga kini polisi masih melengkapi berkas perkaranya sehingga belum bisa melimpahkannya ke kejaksaan.

Polisi menjemput Ambroncius dari kediamannya pada 26 Januari, usai penetapan sebagai tersangka. Dalam perkara ini penyidik juga memeriksa lima saksi dan ahli, serta melakukan gelar perkara. Ambroncius dijerat Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 156 KUHP.

Ambroncius mengklaim ia menyalin-tempel gambar tersebut, kemudian menambahkan narasi. Tapi ia bersikukuh tak menunjukkan rasialisme.

“Sebenarnya tidak ada, saya bukan [berujar] rasis,” kata dia usai pemeriksaan, 26 Januari.

Ia menyatakan unggahannya bersifat satire, dan ‘orang cerdas’ pun paham apa maksud dari sindiran. Pigai dianggapnya selalu menyerang pemerintah, itu alasan dia mengunggah.

Perihal rasisme, Pigai mengingatkan pemerintah agar tidak mengulangi pembiaran penanganan, seperti yang memicu protes besar warga Papua pada tahun 2019. Dua tahun lalu, warga Papua di asrama mahasiswa Surabaya jadi korban rasisme, namun aparat penegak hukum dinilai telat menangani.

"Selama pemerintahan Joko Widodo, pembantaian, pembunuhan dan kejahatan HAM di Papua cenderung didasari rasisme. Kita harus hapuskan rasisme," ujar Pigai.

Baca juga artikel terkait KASUS RASISME atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto