tirto.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memperpanjang penahanan Ambroncius Nababan, tersangka ujaran rasisme terhadap eks komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.
"[Penahanan diperpanjang] 40 hari ke depan," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono ketika dihubungi, Selasa (16/2/2021).
Masa penahanan politikus Partai Hanura itu diperpanjang hingga 24 Maret 2021. Hingga kini polisi masih melengkapi berkas perkaranya sehingga belum bisa melimpahkannya ke kejaksaan.
Polisi menjemput Ambroncius dari kediamannya pada 26 Januari, usai penetapan sebagai tersangka. Dalam perkara ini penyidik juga memeriksa lima saksi dan ahli, serta melakukan gelar perkara. Ambroncius dijerat Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 156 KUHP.
Ambroncius mengklaim ia menyalin-tempel gambar tersebut, kemudian menambahkan narasi. Tapi ia bersikukuh tak menunjukkan rasialisme.
“Sebenarnya tidak ada, saya bukan [berujar] rasis,” kata dia usai pemeriksaan, 26 Januari.
Ia menyatakan unggahannya bersifat satire, dan ‘orang cerdas’ pun paham apa maksud dari sindiran. Pigai dianggapnya selalu menyerang pemerintah, itu alasan dia mengunggah.
Perihal rasisme, Pigai mengingatkan pemerintah agar tidak mengulangi pembiaran penanganan, seperti yang memicu protes besar warga Papua pada tahun 2019. Dua tahun lalu, warga Papua di asrama mahasiswa Surabaya jadi korban rasisme, namun aparat penegak hukum dinilai telat menangani.
"Selama pemerintahan Joko Widodo, pembantaian, pembunuhan dan kejahatan HAM di Papua cenderung didasari rasisme. Kita harus hapuskan rasisme," ujar Pigai.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto