Menuju konten utama

Bareskrim akan Periksa BPOM soal Kasus Ginjal Akut

Kasus gangguan ginjal akut di Indonesia semakin memprihatinkan. Menkes Budi Gunadi Sadikin melaporkan hingga 1 November, terdapat 325 kasus di negara ini.

Bareskrim akan Periksa BPOM soal Kasus Ginjal Akut
Kepala BPOM RI Penny K. Lukito (tengah) didampingi Deputi Bidang Penindakan Irjen Pol Agus Nugroho (kiri) dan Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto (kanan) dalam gelar perkara dugaan pencemaran obat sirop di PT Yarindo Farmatama Jalan Modern Industri IV Kav. 29, Cikande, Serang, Banten, Senin (31/10/2022). (ANTARA/Andi Firdaus)

tirto.id - Bareskrim Polri akan memeriksa Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) perihal kasus gangguan ginjal akut.

"(Penyidik) melakukan pendalaman dan klarifikasi terhadap BPOM terkait izin edar," ucap Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol Nurul Azizah di Mabes Polri, Selasa, 1 November 2022.

Kasus ini pun telah mencapai tahap penyidikan, maka polisi juga bakal meminta keterangan PT Afi Farma.

"Selanjutnya melakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap produsen obat PT AF dan pemasok bahan bakunya," sambung Nurul. Lantas Bareskrim akan mendalami sistem pengawasan produksi dan distribusi obat.

Kasus gangguan ginjal akut di Indonesia semakin memprihatinkan. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin melaporkan hingga 1 November, terdapat 325 kasus di negara ini.

Dari total kasus tersebut, 178 anak meninggal dunia akibat gangguan ginjal akut misterius atau sekitar 54 persen dari 325 kasus yang terkonfirmasi. Angka kematian tersebut menurun dari kondisi sebelumnya yang sempat mencapai 60 persen.

"Kasus ginjal akut ini memang ada dan mungkin sebelum-sebelumnya pun sudah ada,” kata Budi dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI di Gedung DPR, Rabu, 2 November.

Kasus tertinggi ditemukan pada anak usia 0-5 tahun atau sekitar 75 persen dari total 325 kasus; anak usia 1-5 tahun mencapai 169 kasus, 6-10 tahun ada 42 kasus, serta 11-18 tahun terdapat 39 kasus.

Baca juga artikel terkait GANGGUAN GINJAL AKUT atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky