Menuju konten utama

Barang Bukti Suap Bupati Talaud: Tas Chanel, Jam Rolex dan Berlian

Diduga, Sri Wahyumi mematok fee 10 persen terkait proyek revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo.

Barang Bukti Suap Bupati Talaud: Tas Chanel, Jam Rolex dan Berlian
Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip Tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (30/4/2019). tirto.id/Andrian Pratama Taher

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembagian proyek di Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara. Di antara tiga tersangka tersebut ada nama Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip.

"KPK menetapkan 3 orang tersangka sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa (30/4/2019).

Dua orang lainnya ialah seorang pengusaha bernama Bernard Hanafi Kalalo sebagai tersangka pemberi suap. Serta seorang tim sukses Bupati bernama Benhur Lalenoh

Diduga, Sri Wahyumi mematok fee 10 persen terkait proyek revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo. Untuk memuluskan keinginannya, Sri memerintahkan Benhur untuk mencari pengusaha yang bersedia membayar fee tersebut. Benhur pun bertemu dengan Bernard Hanafi, dan Bernard menyanggupi permintaan itu.

Namun, berbeda dari suap lainnya, Sri Wahyumi ingin suap tersebut diberikan dalam bentuk barang-barang mewah.

Barang-barang tersebut antara lain tas Chanel senilai Rp 97,3 juta; tas Balenciaga senilai Rp 32,9 juta; jam Rolex senilai Rp 224,5 juta; anting berlian Adelle Rp 32,07 juta; cincin berlian Adelle Rp 76,9 juta; serta uang tunai sebesar Rp 50 juta.

Namun sial, belum sempat diberikan, barang-barang mewah tersebut keburu disita KPK setelah Bernard ditangkap dalam operasi tangkap tangan di Jakarta pada Senin (29/4/2019). Bupati Sri Wahyumi dan Benhur Lalenoh pun turut dicokok di Kepulauan Talaud beberapa jam kemudian.

Atas perbuatannya, Sri Wahyumi dan Benhur Lalenoh dijerat dengan pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sementara sebagai pihak yang diduga pemberi, Bernard Hanafi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca juga artikel terkait HARD NEWS atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Alexander Haryanto