Menuju konten utama

Banyak Pengusaha Protes, BP Batam Surati Kemenkeu Soal PMK 199/2019

Kepala BP Batam menyurati Menteri Keuangan terkait penerapan PMK Nomor 199 Tahun 2019 yang dikeluhkan pelaku usaha kota setempat.

Banyak Pengusaha Protes, BP Batam Surati Kemenkeu Soal PMK 199/2019
Warga memilih barang-barang belanjaan yang dijual secara daring di Jakarta, Jumat (27/12/2019). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

tirto.id - Kepala Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas Batam menyurati Menteri Keuangan terkait penerapan PMK Nomor 199 Tahun 2019 yang dikeluhkan pelaku usaha kota setempat.

Dalam beleid tersebut, Kemenkeu memangkas batasan harga maksimum bea masuk dan pajak di e-commerce dari semula 75 dolar AS menjadi 3 dolar AS.

Dengan demikian, barang senilai sekitar Rp45.000 sudah dikenakan bea masuk jika dibeli dari luar negeri.

"Kami akan surati dan ketemu, habis ini rapat di BP," kata Kepala BP Kawasan Batam, Muhammad Rudi di Batam, Senin (20/1/2020) seperti dikutip Antara.

Rudi menyampaikan, hal tersebut dapat merugikan lantaran barang yang dikirim dari Batam ke daerah lain di Indonesia diperlakukan sebagai impor.

Kebijakan itu dikhawatirkan mematikan pedagang online di Batam, karena harga jual final tidak bisa bersaing dengan harga jual produk luar Batam.

Kepala BP Batam menyatakan akan meminta solusi dari Menteri Keuangan (Menkeu) terkait aturan itu.

"Kami akan menghadap beliau, karena kami terima PMK, tugas kami melapor kembali, apa solusi dari Menteri, melalui Dirjen," kata dia.

Sementara itu, komunitas pelaku usaha dalam jaringan Kota Batam (Batam Online Community/BOC) menolak pemberlakuan PMK Nomor 199/PMK.04/2019, yang menyebabkan biaya pengiriman barang dari kawasan setempat ke daerah lain di Indonesia jadi meningkat.

"Batam ikut kena imbasnya. Karena barang-barang yang dikirim dari Batam ke daerah lain di Indonesia dianggap impor," kata Ketua BOC, Saugi Sahab.

Ia khawatir, dengan kebijakan itu, maka masyarakat daerah lain enggan belanja dari Batam, karena harus membayar pajak lagi.

Komunitasnya mengusulkan agar pemerintah tidak serta merta menurunkan ambang batas minimal barang impor dari 75 dolar AS menjadi 3 dolar AS, karena dinilai terlalu drastis.

"Kami usulkan, paling tidak 50 dolar AS lah. Kalau 3 dolar AS, atau Rp45 ribu, barang apa yang harganya di bawah itu," kata Saugi.

Selain kepada pedagang-pedagang daring, ia mengatakan kebijakan itu akan berdampak pada jasa pengiriman barang yang mulai tumbuh subur di kota itu.

Baca juga artikel terkait E COMMERCE

tirto.id - Ekonomi
Sumber: Antara
Penulis: Hendra Friana
Editor: Hendra Friana