tirto.id - Pemprov DKI Jakarta telah menginspeksi 40 bangunan gedung di kawasan Sudirman-Thamrin sejak Senin, 12 Maret 2018. Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta Benny Chandra melaporkan, dari 40 gedung itu, 15 di antaranya telah diperiksa terkait pemakaian air tanah.
Benny mencatat 15 gedung tersebut memiliki sumur bor, namun hanya 4 yang tak bermasalah dalam urusan Surat Izin Pengambilan Air Tanah (SIPA).
“Terdapat empat sumur bor dengan SIPA yang masih berlaku dan terdapat 11 sumur bor dengan SIPA yang habis masa berlakunya.”
“Sementara sumur bor lainnya masih dalam proses penghitungan,” kata Benny saat memaparkan laporan tim inspeksi gedung-gedung kepada Gubernur DKI Anies Baswedan di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (16/3/2018).
Menurut Direktur Amrta Institute Nila Ardiani, ketiadaan atau habisnya masa berlaku SIPA merupakan salah satu modus pencurian air tanah yang ada di Jakarta. Nila menjelaskan selama ini ada enam modus pencurian air yang dipraktikkan para pengelola gedung.
Pertama, menyedot air tanpa mengajukan Surat Izin Pengembalian Air (SIPA). Kedua, mengambil air melebihi izin yang diberikan. Ketiga, tetap menggunakan air saat izin berlaku telah habis.
Keempat, memanipulasi dan memodifikasi meteran air. Kelima, bekerja sama dengan petugas pencatat angka. Keenam, membuat pipa tambahan yang tidak terkena meteran air.
Sementara berdasar data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI, pengurusan SIPA sumur bor pada 2015-2018 memang cenderung stagnan, berkisar 129-244 izin. Padahal, ada ribuan gedung di DKI Jakarta.
Misalnya, pada 2015, jumlah izin SIPA perpanjangan untuk sumur bor hanya 129. Perpanjangan izin-izin itu juga baru tercatat mulai Mei-Desember. Sementara di bulan-bulan sebelumnya tak ada sama sekali pengurusan perpanjangan SIPA.
Pada 2016, jumlah perpanjangan izin SIPA meningkat kendati tak signifikan, yakni menjadi 244 izin. Di tahun itu, pengurusan SIPA tercatat dari Januari hingga Desember.
Kemudian, pada 2017, jumlah perpanjangan izin SIPA justru menurun menjadi 192. Pengurusan perpanjangan izin tercatat sepanjang tahun kecuali Juli dan Desember. Sementara tahun ini, hingga Maret, baru tercatat 122 pengurusan izin perpanjangan SIPA.
Kepala Seksi Pemanfaatan Air Tanah Dinas Perindustrian dan Energi DKI Jakarta, Ikhwan Maulani mengakui gedung-gedung yang kedapatan memakai air tanah tanpa izin selama ini belum pernah menerima sanksi.
Para pemilik gedung hanya diminta mengurus izin ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu dan Satu Pintu (PM-PTSP) DKI Jakarta. Selama proses pengurusan izin, pemakaian air tanah gedung-gedung itu akan dikenakan harga taksiran yang harus disetorkan ke Pemprov DKI.
“Jadi selama itu kami akan lakukan taksasi atau penutupan sementara. Pilihan dia [pemilik gedung], mau tutup sementara silakan, mau bayar juga silakan,” kata Ikhwan beberapa hari lalu.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Addi M Idhom