tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Selasa (13/3/2018) mengatakan akan memberikan sanksi kepada pengelola gedung yang terbukti melanggar aturan.
Anies juga menuturkan pemerintah provinsi akan segera mengevaluasi hasil pemeriksaan pemanfaatan air tanah, penyediaan sumur resapan dan pengelolaan limbah di gedung-gedung tinggi.
"Kita ingin tegaskan yang salah ya salah meski itu besar, sanksi pun akan diberikan, begitu. Kita datang tidak memberikan sanksi, tapi memberikan inspeksi. Sudah dikumpulkan data dan berita acara, dari situ kita akan berikan sanksi," kata Anies dilansir Antara.
Tim Pengawasan Terpadu Penyediaan Sumur Resapan dan Instalasi Pengolahan Air Limbah serta Pemanfaatan Air Tanah di Bangunan, Gedung dan Perumahan bentukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melakukan operasi di gedung-gedung yang ada di kawasan Jalan Sudirman dan MH Thamrin. Tim antara lain menemukan pelanggaran di Hotel Sari Pan Pacific, yang tidak memiliki sumur serapan dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
"Sekarang kita mau evaluasi dulu, sanksinya ada di peraturan semuanya, tergantung pelanggarannya," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, menambahkan,"Pesan paling penting dari razia gedung ini adalah semua pelaku ekonomi di Jakarta, semua warga harus taat aturan."
Anies menekankan bahwa pemerintah provinsi akan menindak tegas pengelola gedung yang melanggar aturan pemanfaatan air tanah dan pengelolaan limbah.
Lebih dari itu, ia melanjutkan, pemerintah provinsi ingin melihat perubahan cara kerja pengelola gedung dalam memanfaatkan sumber air dan mengolah limbah.
"Pengelola gedung mengubah cara kerjanya, dengan itu tujuan kita tercapai, karena tujuan bukan hanya menemukan pelanggar tapi membentuk perilaku," kata Anies.
Sebelumnya, Anies telah menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 279 Tahun 2018 mengenai Tim Pengawasan Terpadu Penyediaan Sumur Resapan dan Instalasi Pengolahan Air Limbah Serta Pemanfaatan Air Tanah di Bangunan Gedung dan Perumahan untuk mendukung pengawasan gedung-gedung tinggi.
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Yulaika Ramadhani