tirto.id - Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, meminta kepada perusahaan layanan digital Cloudflare untuk mendaftarkan diri ke dalam Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang dinaungi oleh Kementerian Komunikasi dan DIgital (Komdigi). Alexander mengungkapkan, Komdigi telah memanggil Cloudflare terkait pendaftaran ke PSE tersebut dan mengancam dengan sanksi administratif apabila tidak segera dilaksanakan.
“Jika sebuah platform mengabaikan notifikasi dan tetap tidak melakukan pendaftaran, maka sanksi administratif hingga pemutusan akses dapat diterapkan sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Alexander Sabar dalam keterangan pers, Rabu (19/11/2025).
Sabar menekankan bahwa imbauan tersebut diberikan karena Cloudflare diduga menjadi infrastruktur digital yang digunakan oleh ribuan situs judi online. Hal itu diketahui berdasarkan data sampling situs judi online yang ditangani pada periode 1-2 November 2025. Komdigi mencatat, lebih dari 76 persen dari hasil sampling di antaranya menggunakan layanan Cloudflare, termasuk untuk penyamaran alamat IP dan mempercepat perpindahan domain untuk menghindari pemblokiran konten.
“Pendaftaran PSE tidak hanya bersifat administratif, tetapi instrumen penting untuk memastikan kedaulatan digital Indonesia serta melindungi masyarakat dalam ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab. Tanpa status PSE yang sah, koordinasi dan penegakan terhadap konten terlarang seperti judol jadi lebih sulit dilakukan,” ujarnya.
Diketahui, Cloudflare saat ini termasuk dalam daftar 25 platform global yang diminta segera mengurus pendaftaran PSE. Komdigi menyampaikan bahwa langkah penegakan dilakukan secara proporsional, mengingat banyak layanan publik maupun komersial yang bergantung pada infrastruktur Cloudflare.
Sabar menuturkan bahwa langkah tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang memberi kewenangan pemerintah untuk memutus akses terhadap informasi bermuatan terlarang, serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Pasal 96) dan Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang mewajibkan setiap penyelenggara sistem elektronik tunduk pada hukum Indonesia.
Komdigi menegaskan bahwa ruang kolaborasi selalu terbuka bagi platform global selama mereka menunjukkan itikad baik terkait kepatuhan dan perlindungan masyarakat digital.
“Kami terbuka dan selalu siap untuk kerja sama, tapi kepatuhan kepada peraturan dan undang-undang tetap jadi garis merah. Menjaga ruang digital Indonesia tetap bersih dan aman adalah tanggung jawab bersama,” tegasnya.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































