tirto.id - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) mengatakan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memberikan bantuan maksimum Rp10 juta bagi peternakyang hewan ternaknya terpaksa dipotong akibat wabah PMK.
Hal ini disampaikan Koordinator Tim Pakar Satgas PMK Wiku Adisasmito dalam konferensi pers daring bertajuk “Perkembangan Penanganan PMK Per 26 Juli 2022”, yang disiarkan langsung via kanal YouTube BNPB Indonesia pada Selasa (26/7/2022).
“Pemerintah berkomitmen untuk memberikan bantuan agar dapat meringankan beban para peternak yang terdampak,” ucap Wiku.
Merujuk kepada Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) Kementerian Pertanian (Kementan) Nomor 08048/Kpts/PK.300/F/07/2022, tutur dia, peternak yang hewannya dipotong bersyarat akan mendapatkan bantuan dengan besaran masing-masing untuk sapi atau kerbau sebesar Rp10 juta, kambing dan domba Rp1,5 juta, dan babi Rp2 juta.
“Dengan besaran bantuan yang diberikan ini, menjadi upaya konkrit dari pemerintah untuk mendukung para peternak di tengah-tengah situasi sulit yang mereka hadapi agar ekonomi mereka dapat kembali pulih,” kata Wiku.
Dia menyebut bahwa pemotongan bersyarat menjadi salah satu upaya terbaik dalam mencegah penyebaran virus PMK ke wilayah-wilayah lainnya di Indonesia. Berdasarkan data, di Provinsi Bali dan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), keduanya memiliki persentase ternak dipotong bersyarat yang cukup tinggi dibandingkan dengan jumlah hewan yang sakit yaitu 99,46 persen terhadap 551 kasus dan 46,98 persen terhadap 645 kasus.
“Daerah-daerah yang sejak awal telah menggencarkan pemotongan bersyarat bagi ternak-ternak yang terinfeksi, dapat menekan kasus PMK lebih baik dibandingkan daerah-daerah yang tidak menggencarkan pemotongan bersyarat di awal merebaknya kasus,” ujar Wiku.
Oleh karena itu, dia mengimbau agar hal ini dapat dicontoh oleh daerah-daerah lain dalam konteks pengendalian wabah PMK di Tanah Air.
Penulis: Farid Nurhakim
Editor: Restu Diantina Putri