Menuju konten utama

Bamsoet Usul Pistol Kaliber 9mm untuk Olahraga & Perkap Direvisi

"Sebetulnya di berbagai negara sudah memperbolehkan menggunakan pistol kaliber 9 mm," kata Bamsoet.

Bamsoet Usul Pistol Kaliber 9mm untuk Olahraga & Perkap Direvisi
Ketua MPR Bambang Soesatyo memimpin rapat pimpinan bersama bidang anggaran MPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/4/2020). ANTARA FOTO/Didik Setiawan/wpa/aww.

tirto.id - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta agar Kapolri mempertimbangkan untuk mengizinkan penggunaan pistol kaliber 9 mm olahraga menembak. Menurutnya, sejumlah negara saat ini sudah melegalkan penggunaan senjata tersebut bagi warga sipil.

Hal itu dikatakan Bamsoet saat bertemu Kapolda Bali Irjen Pol Petrus Reinhard Golose yang juga menjabat Presiden International Defensive Pistol Association Indonesia (IDPA Indonesia) di Bali, Sabtu (1/8/20) kemarin.

"Untuk senjata api peluru karet dan peluru gas dibatasi untuk peluru berkaliber 9 mm. Sedangkan senjata api peluru tajam, dibatasi untuk senapan berkaliber 12 GA dan pistol berkaliber 22, 25, dan 32. Senjata jenis inilah yang akan dipakai dalam lomba. Sebetulnya di berbagai negara sudah memperbolehkan menggunakan pistol kaliber 9 mm. Mungkin Kapolri bisa mempertimbangkan merevisi Perkap tersebut," kata Bamsoet dalam keterangan tertulis, Minggu (2/1/2020).

Ketentuan soal penggunaan senjata oleh sipil telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 18 tahun 2015 tentang Perizinan, Pengawasan, dan Pengendalian Senjata Api Nonorganik Polri dan TNI Untuk Kepentingan Bela Diri.

Dalam beleid itu dikatakan ada tiga jenis senjata yang bisa digunakan sipil, senjata api peluru tajam, senjata api peluru karet, dan senjata api peluru gas. Untuk peluru tajam, hanya diperbolehkan senapan berkaliber 12 GA dan pistol/revolver berkaliber 22, 25 dan 32. Sementara untuk senjata api peluru karet dan senjata api peluru gas, hanya dibolehkan yang berkaliber 9 mm.

Kepemilikan senjata api bagi sipil, menurut Bamsoet harus tetap mengacu pada peraturan kapolri tersebut. Pemilik senjata api tak boleh sembarang orang dan dianjurkan juga harus memiliki sertifikat International Practical Shooting Confederation (IPSC) untuk melengkapi persyaratan kepemilikan yang lain yang sudah ada sebagai mana diatur dalam Perkap.

"Misalnya yang bersangkutan harus menduduki jabatan sebagai Komisaris Utama, Direktur Utama, Direktur Keuangan, Anggota DPR, MPR, Lawyer dll sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Bamsoet.

Bamsoet mengatakan senjata-senjata yang diperkenankan tersebut akan dipertandingkan dalam Lomba Asah Kemahiran Menembak bagi para pemilik izin khusus senjata api bela diri. Lomba ini akan memperebutkan Piala Ketua MPR RI. Nantinya peserta akan berlomba menggunakan pakaian sehari-sehari dengan senjata yang tidak terlihat publik. Aspek yang ditekankan pun adalah penggunaan senjata api pada kehidupan sehari-hari

"Sebelum lomba, para peserta akan dibekali ilmu tentang bagaimana teknik penembakan, teknik bergerak, hingga teknik reload magazine. Dan yang terpenting, tentang keamanan senjata dan arena penembakan. Lebih dari itu, tentunya tentang filosofi pistol sebagai alat membela diri, bukan untuk ajang pamer, gagah-gagahan ataupun menunjukan kekuatan," tandas Bamsoet.

============================

ADENDUM:

Berita mengalami revisi pada pukul 15.57 WIB, Minggu (2/8). Judul Sebelumnya 'Bamsoet Usul Pistol Kaliber 9mm Bagi Publik & Kapolri Revisi Perkap'.

Baca juga artikel terkait SENJATA API atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Zakki Amali