tirto.id - Direktur Jenderal Imigrasi, Ronny Sompie, mengatakan pihaknya membentuk sekretariat pengawasan warga negara asing (WNA) hingga di tingkat kecamatan guna melakukan pengawasan terhadap warga asing yang penyalahgunakan fasilitas bebas visa. Selain membentuk kantor sekretariat pengawasan, kantor Imigrasi Kelas I Denpasar Bali juga mengeluarkan buku panduan pengawasan.
Langkah ini ditempuh karena aparat keamanan dari kepolisian dan badan imigrasi di Bali, pernah menangkap dan mendeportasi wisatawan asing karena melakukan kejahatan melalui dunia maya.
"Pengawasan orang asing kami perkuat mengingat tren kunjungan meningkat," kata Kepala Seksi Informasi dan Sarana Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar, Setyo Budiwardoyo, Selasa, (19/4/2016).
Setyo mengatakan pengawasan dilakukan dengan menjalin kerja sama antar instansi melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Pora). Tim tersebut terdiri atas lembaga imigrasi, kepolisian, pemerintah daerah, dan instansi terkait lain dengan penempatan di seluruh daerah hingga di kawasan terpencil Bali.
Setyo mengungkapkan, pihaknya telah membuat buku panduan Undang-undang Keimigrasian berisi tentang sejumlah ketentuan terkait pengawasan warga negara asing hingga perkawinan campur. Buku tersebut akan dibagikan kepada instansi terkait guna memudahkan koordinasi dan sosialisasi.
Sebagai tambahan informasi, dengan diberlakukan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 tahun 2015, jumlah negara yang menerima fasilitas bebas visa dari Indonesia ialah 169 negara. Langkah bebas visa diberlakukan sebagai salah satu langkah untuk mendongkrak jumlah kunjungan wisatawan asing ke Indonesia sesuai dengan target pemerintah yang ingin mencapai 20 juta wisatawan asing pada tahun 2019.
(ANT)
Penulis: Mutaya Saroh
Editor: Mutaya Saroh