tirto.id - Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan pengecer akan kembali diizinkan untuk menjual gas LPG 3 kilogram (kg) di pasaran. Sebanyak 370 ribu pengecer sudah dialihfungsikan menjadi sub penyalur atau sub pangkalan resmi penjualan gas LPG 3 kg dari PT Pertamina.
“Ada sekitar 370 ribu supplier sekarang, ini semuanya kita angkat sebagai sub pangkalan. Kriterianya yang sudah beroperasi kita angkat semua jadi sub pangkalan,” kata Bahlil saat, usai meninjau pangkalan gas LPG di kawasan Palmerah, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Menurut Bahlil, langkah ini sebagai upaya mengikuti kebijakan pemerintah yang hanya memperbolehkan penjualan gas di pangkalan resmi PT Pertamina. Hal itu juga sekaligus merespons persoalan masyarakat yang harus mengantre panjang untuk membeli gas di pangkalan resmi.
Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk mengizinkan warung-warung kelontong atau pengecer juga dapat menjual gas melon tersebut.
“Mulai hari ini, pengecer-pengecer seluruh Indonesia kembali aktif dengan nama sub pangkalan. Nanti Pertamina dengan ESDM akan membekali mereka sistem aplikasi dan proses mereka menjadi sub pangkalan tidak dikenakan biaya apapun,” tutur Bahlil.
Bahlil menekankan pengecer yang diangkat menjadi sub pangkalan tersebut adalah yang telah terdaftar di aplikasi resmi milik Pertamina yang bernama Merchant Application Pertamina (MAP) Pertamina. Para pengecer tersebut tidak dikenakan biaya dalam proses peralihan menjadi sub pangkalan, serta akan difasilitasi IT agar lebih mudah mengontrol harga penjualannya.
“Untuk menjadi sub pangkalan tidak dikenakan biaya apa pun, bahkan kami akan proaktif mendaftarkan mereka menjadi bagian formal agar mereka bisa menjadi UMKM,” tutur Bahlil.
Melalui aplikasi MAP itu, nantinya pengecer dapat memantau data siapa saja pembeli, berapa jumlah yang terbeli, hingga harga jual dari gas tersebut. Bahlil mengimbau masyarakat yang ingin membeli gas LPG 3 kg di sub pangkalan resmi. Namun, diwajibkan untuk menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP).
“Harus (pakai KTP), karena kalau tidak pakai KTP gimana kita bisa tahu. Jangan sampai satu orang tanpa KTP dia bisa beli 20 tabung,” kata Bahlil.
Bahlil menekankan upaya mengubah status pengecer ke sub pangkalan ditujukan agar memudahkan masyarakat untuk membeli gas 3 kg dengan mudah serta penyalurannya tepat sasaran.
“Ini dalam rangka memastikan bahwa pangkalan sub pangkalan menjalankan apa yang menjadi misi pemerintah untuk rakyat harus mendapatkan harga LPG 3 kilogram dengan harga yang terjangkau,” tukas Bahlil.
Sebelumnya, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menyatakan pengecer tetap dapat melakukan pembelian di pangkalan. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga ketersediaan LPG 3 kg bagi masyarakat yang berhak serta meningkatkan kontrol distribusi.
“Secara sistem, pengecer telah terdaftar dalam Merchant Applications Pertamina (MAP)," ujar Heppy Wulansari, dalam keterangan resmi yang diterima Tirto, Selasa.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama