Menuju konten utama

Bahlil Klaim 35 Investor Global Tak Dikenal di RI, Faktanya Keliru

Kepala BKPM Bahlil klaim tak mengenal ke-35 investor global yang mengirim surat ke pemerintah soal UU Cita Kerja.

Bahlil Klaim 35 Investor Global Tak Dikenal di RI, Faktanya Keliru
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengikuti rapat kerja bersama Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2020).ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/nz

tirto.id - Pemerintah angkat bicara mengenai surat terbuka 35 investor Global yang mewakili investasi (AUM) 4,1 triliun dolar AS yang mengkhawatirkan isu lingkungan UU Cipta Kerja. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) klaim tak mengenal perusahaan-perusahaan itu lantaran tidak terdaftar sama sekali dalam database BKPM maupun pernah berinvestasi di Indonesia.

“Saya ingin katakan setelah kami cek 35 perusahaan tidak terdaftar di BKPM sebagai perusahaan yang investasikan dananya di Indonesia atau FDI. Tidak ada. Bahkan kami sudah mengecek Bursa Efek Jakarta,” ucap Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers, Kamis (8/10/2020).

Bahlil lantas mempertanyakan dasar ke-35 perusahaan itu mengirimkan surat terbuka mereka. Ia menduga adanya respons itu menunjukkan sejumlah negara tidak ingin Indonesia menjadi lebih baik melalui UU Cipta Kerja.

“Nah, saya malah bertanya kalau dia tidak pernah investasi di Indonesia atau berkaitan usaha di Indonesia dan bikin surat tidak setuju. Ada apakah ini? Tanyalah pada rumput yang bergoyang,” ucap Bahlil.

Namun faktanya, Bahlil keliru karena beberapa investor global yang kirim surat ke pemerintah terkait UU Ciptaker memang sudah berinvestasi di Indonesia, salah satunya Sumitomo Mitsui Trust Asset Management.

Sumitomo Mitsui Trust Asset Management merupakan salah satu anak usaha dari Sumitomo Mitsui Trust Holdings. Kehadiran Sumitomo Mitsui di Indonesia nyatanya sudah terasa melalui Sumitomo Mitsui Trust Bank yang memiliki kantor perwakilan di Indonesia dan terdaftar dalam Perhimpunan Bank Internasional (Perbina).

Berikut daftar ke-35 investor itu adalah:

  1. a.s.r. asset management
  2. ACTIAM
  3. Aviva Investors
  4. BMO Global Asset Management
  5. Boston Common Asset Management
  6. Christian Super
  7. Church Commissioners for England
  8. The Church of England Pension Board
  9. Congregation of Sisters of St. Agnes
  10. Dana Investment Advisors
  11. Domini Impact Investments LLC
  12. Dominican Sisters ~ Grand Rapids
  13. Dominican Sisters of Mission San Jose
  14. Dominican Sisters of San Rafael
  15. Figure 8 Investment Strategies
  16. Future Super
  17. Green Century Capital Management
  18. Indép’AM
  19. Karner Blue Capital
  20. KLP
  21. Legal & General Investment Management
  22. Local Authority Pension Fund Forum
  23. NN Investment Partners
  24. OP Investment Management
  25. Pax World Funds
  26. Religious of the Sacred Heart of Mary Western Province
  27. Robeco
  28. Seventh Generation Interfaith, Inc.
  29. The Sister of St. Francis of Philadelphia
  30. Sisters of St. Joseph of Orange
  31. Skye Advisors LLC
  32. Socially Responsible Investment Coalition
  33. Storebrand Asset Management
  34. Sumitomo Mitsui Trust Asset Management
  35. Trillium Asset Management
Adapun surat terbuka ke-35 investor ini dilayangkan ke sejumlah menteri. Antara lain Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Menteri Dalam Negeri, Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Sekretaris Negara.

Alasan investor mengirimkan surat itu berkaitan dengan deregulasi perlindungan lingkungan dalam RUU Cipta Kerja. Mereka menilai UU Cipta Kerja dapat menghambat upaya Indonesia dalam melindungi hutan tropis. Belum lagi degradasi lingkungan memiliki kaitan erat dengan peningkatan kejadian penyakit zoonosis seperti COVID-19.

“Sebagai investor, kami khawatir deregulasi ini akan berdampak negatif bagi perusahaan investee dan portofolio kami secara keseluruhan karena berpotensi meningkatkan risiko reputasi, operasional, regulasi, dan iklim yang ditimbulkan bagi perusahaan yang beroperasi di Indonesia,” ucap surat terbuka itu.

Baca juga artikel terkait UU OMNIBUS LAW atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Abdul Aziz