tirto.id - Calon Wali Kota Surakarta, Bagyo Wahyono, menunggak tagihan air ledeng. Utang ini tak terekam dalam laporan harta kekayaan, juga tidak menggugurkan pencalonannya melalui jalur independen.
Catatan tunggakan yang terekam di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surakarta mencapai Rp25 juta, berdasarkan penelusuran Tirto.
Dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) senilai total Rp1,9 miliar, Bagyo mengklaim tak punya utang, kendati ada tagihan dari PDAM.
Tunggakan tercatat atas nama istrinya nomor pelanggan 000617xx dan dia sendiri dengan nomor 000673xx. Dua nama ini tercatat pada alamat sama di Jalan Ki Ageng Mangir, Laweyan, Surakarta. Istrinya menunggak selama 33 bulan dari 2017 hingga 2019.
Ketika saluran air diputus, Bagyo mengajukan namanya sendiri sebagai pelanggan air bersih kemudian menunggak lagi selama delapan bulan dari September 2019 hingga April 2020.
Bagyo yang berprofesi sebagai tukang jahit mengakui tunggakan tersebut. Ia berdalih, saat itu belum bisa membayar tagihan karena uangnya terkuras untuk membayar anak buahnya.
“Saya berusaha untuk bayar tapi sudah diputus mengingat uang saya juga muter untuk gaji jahitan setiap minggu,” katanya kepada reporter Tirto, Senin (26/10/2020).
Bagyo berkompetisi dalam pemilihan Wali Kota Surakarta periode 2020-2025. Wakilnya adalah Suparjo, karyawan lembaga pelatihan kerja. Kandidat yang dikenal 'Bajo' ini telah mengumpulkan 38.831 dukungan lewat organisasi pengusungnya, Organisasi Masyarakat Tikus Pithi Hanata Baris dari Yayasan Surya Nuswantara. Mereka menantang Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo. Lawannya punya modal politik kuat dengan sokongan sembilan partai politik, lima di antaranya menguasai kursi mayoritas parlemen kota.
Tunggakan itu, menurut Bagyo, akan segera dibayar. Tagihan PDAM tetap melekat kendati sambungan air telah diputus. Ia mengaku kebutuhan airnya dicukupi dari sumur bor.
Tirto juga menelusuri daftar tagihan Gibran Rakabuming nomor pelanggan 000327xx. Berdasarkan alamat dalam dokumen pendaftaran calon wali kota, Jalan Ahmad Yani, Banjarsari, Surakarta, pernah terjadi tunggakan PDAM empat tahun silam tapi sekarang sudah ditutup dan dilunasi.
Bayu Tunggul Pamilih, Kepala Seksi Penertiban PDAM Surakata, menyebut penagihan Bagyo bisa melalui upaya paksa oleh aparat kejaksaan. Tapi, hingga saat ini, masih upaya persuasif. PDAM sudah pernah mengingatkan kepada Bagyo dan istrinya untuk menagih lewat selembar surat.
Terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum Surakarta, Nurul Sutarti, menyebut ketidakpatuhan Bagyo membayar layanan air bersih tak akan menggugurkan pencalonan. Dalam syarat pencalonan, klausul bebas dari utang PDAM tak termasuk.
“Pencalonan Pak Bagyo sudah sesuai syarat. Tunggakan itu jadi urusannya dia sendiri,” kata Nurul saat dihubungi.
Dalam laporan mendalam Tirto pekan ini, pasangan Gibran-Teguh sesumbar bisa meraup 92 persen suara, yang akan digelar serentak pada 9 Desember mendatang. Gibran berkali-kali menentang tudingan dia menjadi calon Wali Kota Solo berkat dirinya sebagai putra Presiden Jokowi. Meski begitu, di musim kampanye, Megawati yang merestui pencalonaannya bakal ikut jadi juru kampanye dia di Solo.
Tuntas Subagyo, Ketua Tikus Pithi Hanata Baris yang mengusung Bajo, membantah kandidatnya adalah "calon boneka". "Kalau ada yang terang-terangan menyebut boneka akan kami gugat,” kata Tuntas. Ia sesumbar pasangan Bajo bakal mengungguli Gibran-Teguh di atas 90 persen.
Penulis: Zakki Amali
Editor: Fahri Salam