tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta menetapkan pasangan Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa dan Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo) sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta pada Pilkada 2020. Kedua paslon telah memenuhi persyaratan administrasi pendaftaran secara secara lengkap dan sah.
"Hal ini, sesuai Nomor.77/PL.02.3-Kpt/3372/KPU-Kot/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta 2020," kata Ketua KPU Surakarta Nurul Sutarti, usai rapat pleno tertutup penetapan paslon peserta pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta 2020, di Kantor KPU Surakarta, Jateng, Rabu (23/9/2020) dilansir dari Antara.
Nurul memastikan penetapan kedua paslon peserta Pilkada Surakarta ini telah dibuat berita acara dan akan diserahkan langsung kedua paslon Gibran-Teguh dan Bajo serta timnya dan juga kepada Bawaslu.
KPU Surakarta pada rapat pleno penetapan calon sengaja tidak mengundang kedua pasang calon wali kota dan wakil wali kota serta tim pemenangan. Hal ini, sesuai ketentuan KPU RI untuk penjaga protokol kesehatan. Mekanisme penetapan calon hanya dihadiri jajaran struktural internal KPU.
"Kami langsung menyerahkan Surat Keputusan (SK) penetapan kedua paslon ini, paling lambat sehari setelah rapat pleno penetapan," ucap Nurul.
Tahapan selanjutnya yakni pengundian nomor urut paslon yang akan digelar pada Kamis (24/9) di Hotel Sunan Solo dengan mekanisme rapat pleno terbuka. Meski terbuka, Nurul memastikan pengundian nomor urut tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Pada pengundian nomor urut paslon ini, pleno terbuka dilakukan sesuai penerapan protokol kesehatan dan jumlah peserta dibatasi," tutur Nurul.
Setelah kedua paslon harus memberikan melaporkan awal rekening khusus dana kampanye sehari sebelum hari pertama kampanye.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Bayu Septianto