Menuju konten utama

Bagaimana Tantangan Andika Perkasa Saat Menjadi Panglima TNI?

Calon Panglima TNI yang baru nanti, dinilai perlu mengoptimalkan doktrin militer. Agar lebih responsif menghadapi ancaman konvensional dan non konvensional.

Bagaimana Tantangan Andika Perkasa Saat Menjadi Panglima TNI?
Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Andika Perkasa, saat konferensi pers di Mabes TNI, terkait keterlibatan anggota TNI AD dalam penyerangan di Ciracas, Minggu (30/8/2020). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id -

Peneliti Lembaga Studi Pertahanan dan Studi Strategis Indonesia (Lesperssi) Beni Sukadis menilai banyak hal yang mesti dibenahi calon Panglima TNI pengganti Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.

Pada hari ini (3/11/2021), Presiden Joko Widodo mengirim Surat Presiden ke DPR perihal usulan KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai calon Panglima TNI.

"Salah satunya membantu Menhan menyelesaikan MeF tahap 3 yang selesai 2024," ujar Beni kepada Tirto, Rabu.

Minimum Essential Force (MEF) ialah strategi untuk mempertahankan negara. Guna memperoleh kekuatan pertahanan negara yang tangguh, perlu adanya alutsista dan non alutsista yang siap pakai, dalam jumlah yang telah ditetapkan pada postur pertahanan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 27 Tahun 2014.

"Kemudian melanjutkan Renstra TNI selama 20 tahun ke depan. Tentu bekerjasama dengan Menhan sebagai pemegang otoritas," turut Beni.

Calon Panglima TNI yang baru nanti, menurut Beni, perlu mengoptimalkan doktrin militer. Agar lebih responsif menghadapi ancaman konvensional dan non konvensional seperti, pencurian SDA di laut, keamanan maritim, gempa bumi, terorisme, konflik dunia dengan pengiriman pasukan perdamaian. Begitu juga dengan ancaman siber.

"Selanjutnya mendorong transformasi organisasi TNI menjadi lebih profesional dengan melakukan kerjasama dengan negara lain dalam diklat militer atau kecabangan," tukasnya.

Nama Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa menjadi calon tunggal Panglima TNI dalam Surat Presiden (Surpres) yang dibacakan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani di Gedung Parlemen hari ini.

DPR akan menindaklanjuti Surpres tersebut dengan melaksanakan rapat pimpinan. Kemudian Komisi I akan melanjutkan dengan uji kepatutan dan kelayakan.

"Persetujuan DPR paling lambat akan disampaikan 20 hari tidak termasuk masa reses dan terhitung dari hari ini," ujar Puan.

Baca juga artikel terkait ANDIKA PERKASA atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Politik
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Nur Hidayah Perwitasari