tirto.id - Menteri Sekretaris Negara Pratikno menjelaskan alasan Presiden Joko Widodo mengusulkan nama Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa sebagai calon Panglima TNI meski hanya punya waktu satu tahun. Andika berusia 57 tahun pada Desember 2021 dan mendekati masa pensiun.
"Enggak apa-apa, syarat Panglima TNI harus kepala staf. Sekarang ini kepala staf TNI AU sudah menjadi panglima. Pilihannya AD dan AL. Presiden pilih AD," ujar Pratikno kepada wartawan di Jakarta, Rabu (3/11/2021).
Praktikno juga menjawab dugaan publik bahwa posisi Panglima TNI mestinya diberikan kepada Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono. Menurutnya, Yudo bisa menjadi Panglima TNI untuk periode setelah Andika.
"Bisa nanti pada periode berikutnya," tukasnya.
Nama Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa menajadi calon tunggal Panglima TNI dalam surat presiden (surpres) yang dibacakan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani di Gedung Parlemen hari ini.
DPR akan menindaklanjuti surpres tersebut dengan melaksanakan rapat pimpinan. Kemudian Komisi I akan melanjutkan dengan uji kepatutan dan kelayakan.
"Persetujuan DPR paling lambat akan disampaikan 20 hari tidak termasuk masa reses dan terhitung dari hari ini," ujar Puan.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan