tirto.id - Pemilihan Presiden di Filipina sudah berlangsung pada hari Senin, 9 Mei 2022. Dalam penghitungan tidak resmi, kandidat yang paling unggul adalah Ferdinand "Bongbong" Marcos Jr, anak dari presiden diktator Filipina.
Sedangkan calon terkuatnya adalah Leni Robredo, wakil presiden Filipina saat ini. Sementara calon presiden lainnya adalah eks petinju Manny Pacquiao, Wali Kota Manila Isko Moreno, mantan kepala polisi nasional Panfilo Lacson.
CNN melaporkan, sekitar 67,5 juta orang Filipina yang memenuhi syarat untuk memilih calon presiden. Di sisi lain, ada sekitar 1,7 juta diaspora Filipina yang telah terdaftar di luar negeri.
Berdasarkan hasil awal atau sekitar 95 persen suara yang dihitung, Marcos mendapatkan sekitar 30 juta suara.
Artinya, suara yang diraihnya lebih dari dua kali lipat dari lawan terkuatnya Leni Robredo yakni sekitar 14 juta suara. Tapi hasil tersebut adalah penghitungan parsial dan tidak resmi dari Komisi Pemilihan Umum.
Sistem Pemilihan Presiden di Filipina
Presiden di Filipina hanya boleh memimpin satu periode dengan masa jabatan enam tahun dan tidak boleh mencalonkan ulang. Pemilihan presiden dipilih langsung oleh rakyat melalui pemungutan suara.
Seperti dikutip votepilipinas.com, fungsi presiden adalah melakukan kontrol atas semua departemen eksekutif, biro dan kantor. Presiden juga merupakan panglima tertinggi dari semua Angkatan Bersenjata Filipina.
Bagi warga yang ingin memilih presiden, mereka harus dikategorikan sebagai pemilih asli Filipina dan terdaftar. Selain itu, harus tinggal di Filipina selama 10 tahun sebelum pemilu diadakan. Kemudian, harus mampu membaca dan menulis.
Pemilihan presiden dan wakil presiden dipilih secara terpisah. Oleh sebab itu, seorang pemilih bisa membagi suaranya, baik untuk pemilihan presiden ataupun pemilihan wakil presiden. Siapa yang berhasil merapi suara tertinggi, maka dia yang akan duduk di kursi kepemimpinan.
Jika seorang presiden tidak boleh mencalonkan ulang kembali, maka wakil presiden masih boleh diberikan kesempatan untuk mencalonkan sekali lagi. Jabatan wakil presiden hanya 6 tahun.
Wakil presiden boleh menggantikan presiden dalam situasi genting, terutama apabila presiden meninggal, cacat atau mengundurkan diri.
Editor: Iswara N Raditya