Menuju konten utama

Bagaimana Sejarah, Tugas dan Fungsi Basarnas?

im SAR Lokal Jakarta menjadi organisasi SAR pertama di Indonesia yang jadi embrio BASARNAS.

Bagaimana Sejarah, Tugas dan Fungsi Basarnas?
Sebuah kapal yang membawa satu kantung jenazah awak kapal yang berhasil ditemukan tiba di dermaga Pelabuhan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (16/7/2021). ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/hp.

tirto.id - Lembaga pemerintah non kementerian Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) bertugas untuk menjalankan tugas dalam bidang pencarian dan pertolongan.

Kemunculan Basarnas mulanya diawali dengan penyebutan "black area" bagi suatu negara yang tidak memiliki organisasi SAR. Status ini berpengaruh negatif dalam hubungan ekonomi dan politik Indonesia secara internasional.

Karena tak ingin mendapat label buruk, maka Basarnas dibentuk sebagai instansi resmi pemerintah yang bertanggungjawab di bidang Search (Pencarian) dan Rescue (Pertolongan/Penyelamatan) alias SAR.

Mereka mempunyai andil besar dalam menjaga citra Indonesia sebagai daerah aman untuk penerbangan dan pelayaran.

Sejarah Basarnas

Melansir dari situs resmi Basarnas, pada tahun 1950, Indonesia bergabung menjadi anggota organisasi penerbangan internasional, yakni International Civil Aviation Organization (ICAO).

Keputusan tersebut membuat pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 1955 tentang Penetapan Dewan Penerbangan untuk membentuk panitia SAR.

Tak lama berselang, sekitar tahun 1959, Indonesia menambah kepesertaan sebagai anggota International Maritime Organization (IMO). Tergabungnya Indonesia dalam ICAO dan IMO membuat pembentukan SAR semakin mendesak.

Tugas dan tanggung jawab SAR kian mendapat perhatian. Walhasil guna mengantisipasi tugas-tugas SAR, pada tahun 1968 dikeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor T.20/I/2-4 mengenai ditetapkannya Tim SAR Lokal Jakarta.

Kementerian Perhubungan menyerahkan tanggung jawab pembentukan kepada Direktorat Perhubungan Udara. Tim ini kemudian menjadi embrio dari Basarnas sekarang.

Di tahun 1072 terbentuk organisasi SAR pertama yang diresmikan Presiden Soeharto lewat Keputusan Presiden Nomor 11 tahun 1972 tanggal 28 Februari 1972 tentang pembentukan Badan SAR Indonesia (BASARI)

BASARI punya beberapa susunan organisasi, salah satunya adalah Pusat SAR Nasional (PUSARNAS).

Pada tahun 1975, PUSARNAS resmi menjadi anggota National Association of SAR (NASAR) yang bermarkas di Amerika. sehingga Pusarnas resmi terlibat dalam kegiatan SAR internasional.

Tahun berikutnya Pusarnas ikut dalam kelompok kerja yang meneliti tentang penggunaan satelit untuk kepentingan kemanusiaan (Working Group On Satelitte Aided SAR) dari International Aeronautical Federation.

Untuk efisiensi pelaksanaan tugas SAR di Indonesia, pada tahun 1979 melalui Keputusan Presiden Nomor 47 tahun 1979, PUSARNAS yang semula berada dibawah BASARI, masuk struktur organisasi Departemen Perhubunga.

Namanya berubah menjadi Badan SAR Nasional (Basarnas).

Untuk meningkatkan pelayanan SAR pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2006 tentang Pencarian dan Pertolongan. Isinya mengatur pelaksanaan SAR (yang meliputi usaha dan kegiatan mencari, menolong, dan menyelamatkan jiwa manusia yang hilang atau menghadapi bahaya dalam musibah pelayaran, dan/atau penerbangan, atau bencana atau musibah lainnya) diampu oleh Basarnas yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden.

Pada Tahun 2007 Basarnas menjadi Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2009 mengubah istilah LPND menjadi Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), sehingga Basarnas ikut berubah menjadi Basarnas (LPNK).

Apa Saja Tugas Pokok Basarnas?

Dalam Peraturan Presiden Nomor 99 tahun 2007 tentang Badan SAR Nasional disebutkan bahwa Basarnas memiliki tanggung jawab menjalankan tugas pemerintahan di bidang pencarian dan pertolongan (search and rescue) yang selanjutnya disebut sebagai SAR, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas, Basarnas memiliki fungsi sebagai berikut:

  1. Perumusan kebijakan nasional dan kebijakan umum di bidang SAR;
  2. Perumusan kebijakan teknis di bidang SAR;
  3. Koordinasi kebijakan, perencanaan dan program di bidang SAR;
  4. Pembinaan, pengarahan, dan pengendalian potensi SAR;
  5. Pelaksanaan siaga SAR;
  6. Pelaksanaan tindak awal dan operasi SAR;
  7. Pengkoordinasian potensi SAR dalam pelaksanaan operasi SAR;
  8. Pendidikan, pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang SAR;
  9. Penelitian dan pengembangan di bidang SAR;
  10. Pengelolaan data dan informas komunikasi di bidang SAR;
  11. Pelaksanaan hubungan dan kerjasama di bidang SAR;
  12. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Basarnas;
  13. Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum;
  14. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Basarnas;
  15. Penyampaian laporan, saran dan perimbangan di bidang SAR.

Baca juga artikel terkait BASARNAS atau tulisan lainnya dari Ai'dah Husnala Luthfiyyah Ans

Kontributor: Ai'dah Husnala Luthfiyyah Ans
Penulis: Ai'dah Husnala Luthfiyyah Ans
Editor: Aditya Widya Putri